Jakarta, www.wartapembaruan.co.id – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menyambut baik kesepakatan fraksi-fraksi di DPR RI yang menyetujui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
“Saya bersyukur RUU TPKS bisa disepakati sebagai RUU inisiatif DPR. Tahap pembahasan berikutnya menuntut para legislator mampu memformulasikan masukan masyarakat bersama pemerintah ke dalam undang-undang,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (18/1).
Ia menambahkan, tahapan baru pembahasan RUU TPKS harus diikuti kesiapan para legislator untuk melindungi hak-hak dasar warga negara, khususnya di bidang kekerasan seksual.
Menurut Lestari, upaya memformulasikan masukan dari masyarakat ke dalam undang-undang harus didasari atas kajian yang terukur agar pasal-pasal tersebut dapat diaplikasikan.
Karena mayoritas fraksi dalam Rapat Paripurna DPR menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU TPKS ke tahap berikutnya, menurut Lestari, diharapkan mampu mempercepat kehadiran UU TPKS di tengah maraknya kasus kekerasan seksual di Tanah Air.
“Semangat untuk memberikan kepastian hukum, pencegahan, perlindungan dan rehabilitasi korban dan pelaku tindak pidana kekerasan seksual harus terus ditingkatkan agar undang-undang yang dihasilkan dapat benar-benar memberi rasa aman bagi setiap warga negara dari ancaman tindak kekerasan seksual,” katanya.
Ia juga berharap pembahasan lanjutan RUU TPKS bersama Pemerintah dapat lebih menyempurnakan produk legislasi yang sudah melewati tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg).
Sebelumnya, DPR RI menyetujui RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR. Persetujuan ini diambil usai sembilan Fraksi DPR RI menyampaikan pandangan masing-masing dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Pembahasan RUU TPKS setelah pengesahan ini kemudian akan dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Dari sembilan fraksi, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) yang tegas menolak RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR. Juru bicara F-PKS Kurniasih Mufidayati menyatakan, fraksinya menolak RUU TPKS bukan karena tidak setuju atas perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama kaum perempuan.
“Melainkan karena RUU TPKS ini tidak memasukkan secara komprehensif seluruh tindak pidana kesusilaan yang meliputi kekerasan seksual, perzinaan, dan penyimpangan seksual yang menurut kami menjadi esensi penting dalam pencegahan dan perlindungan dari kekerasan seksual," kata Kurniasih Mufidayati. (ys_soel)