Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menerima kunjungan kehormatan (courtesy call) Menteri Dalam Negeri Malaysia, Dato’ Seri Hamzah bin Zainuddin, di ruang Tridarma, Kemnaker, Jakarta, Selasa (25/1/2022), guna membahas skema pelindungan PMI sektor domestik atau Pekerja Rumah Tangga di Malaysia.
"Semua pihak perlu memastikan bahwa skema One Channel System adalah satu-satunya kanal untuk merekrut dan mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia sebagai pekerja pada rumah tangga," ucap Ida Fauziyah.
Menurut Ida, melalui One Channel System (sistem satu kanal) ini akan menekan secara signifikan jumlah PMI masuk ke Malaysia yang tidak sesuai prosedur. "Penempatan satu kanal ini akan memudahkan dua negara dalam melakukan pengawasan, dan dapat menekan biaya perekrutan dan penempatan PMI ke Malaysia," ujar Ida.
Ida Fauziyah menjelaskan, pelindungan pekerja migran adalah aspek utama dalam proses penempatan para PMI. Ia mengingatkan kembali setiap PMI harus memiliki kompetensi terlebih dahulu sebelum berangkat ke luar negeri. "Sebagaimana amanat UU Nomor 18 Tahun 2017, PMI tak boleh berangkat ke luar negeri kalau tidak memiliki kompetensi," jelas Ida.
Ida Fauziyah menilai kehadiran UU Nomor 18 Tahun 2017 merupakan langkah awal dalam membenahi tata kelola penempatan PMI dan harus diimplementasikan oleh seluruh pihak. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga pemerintah tingkat desa, termasuk pihak swasta dan masyarakat memiliki peranan masing-masing.
"Semua pihak terus bersinergi dari pusat hingga satuan terkecil untuk mengimplementasikan undang-undang tersebut guna meningkatkan kompetensi masyarakat yang menjadi calon PMI," kata Ida Fauziyah didampingi Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi; Dirjen Binapenta & PKK, Suhartono; dan Direktur Bina Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Rendra Setiawan.
Dalam pertemuan tersebut, Ida Fauziyah juga menegaskan bahwa Pemerintah RI mendorong pengembangan kerja sama pengawasan perbatasan darat dan laut antara Indonesia dan Malaysia untuk mencegah dan mengatasi kejahatan lintas batas, termasuk penyelundupan pekerja migran. "Pemerintah RI juga mendorong dilakukannya kerja sama investigasi dan penindakan hukum terhadap para pelaku penyelundupan PMI non-prosedural, baik pelaku di Malaysia maupun pelaku di Indonesia," pungkas Ida Fauziyah.
Sedangkan Dato’ Seri Hamzah bin Zainuddin, mengungkapkan, Pemerintah Malaysia menginginkan isu pelindungan PMI sektor domestik harus mendapatkan perhatian khusus karena berpotensi akan terjadinya berbagai pelanggaran kemanusiaan. PMI harus memiliki paspor khusus jika ingin bekerja di Malaysia. Pemerintah Malaysia saat ini sedang mengembangkan sistem E-Locker bagi pekerja asing yang akan bekerja di Malaysia, khususnya yang akan bekerja sebagai pekerja domestik. "Sistem ini akan memberikan layanan perlindungan yang baik bagi PMI," kata Dato’ Seri Hamzah bin Zainuddin. (Azwar)