Iklan

Menaker Introspeksi Diri Tentang Hal yang Telah Dilakukan Dalam Proses Pembuatan UU Cipta Kerja

warta pembaruan
26 Januari 2022 | 2:38 PM WIB Last Updated 2022-01-26T07:38:14Z


Oleh: Timboel Siregar (Pengamat dan Aktivis Ketenagakerjaan/Sekjen OPSI)


Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Dalam Rapat Kerja antara Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Komisi IX DPR RI, Menaker Ida Fauziyah menegaskan bahwa dalam penyusunan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik. Hal ini disampaikan pada saat pembahasan tentang tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) no. 91/PUU-XVIII/2020 yang memutus UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat.

"Partisipasi publik ini dilakukan melalui proses yang panjang. Seluruh konfederasi yang ada dalam representasi LKS Tripartit Nasional terlibat dalam pembahasan undang-undang ini," tegas Ida pada Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I Lantai I DPR RI, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Bahkan, menurut Bu Menaker, pemerintah tidak hanya melibatkan representasi LKS Tripartit Nasional dalam menyusun UU saja, tetapi juga menyertakannya dalam proses penyusunan peraturan turunanya.

Bila membaca Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 ini, putusan Hakim MK tersebut mendasari pada tiga hal yaitu pembentukan UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP), terkait partisipasi masyarakat yaitu pembentukan UU Cipta Kerja minim partisipasi masyarakat, dan terkait metode omnibus law yang tidak dikenal dan diatur dalam ketentuan UU PPP.

Dari pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim MK dalam putusannya, bila dikaitkan dengan pernyataan Ibu Menaker di Komisi IX DPR RI, saya menilai Ibu Menaker sepertinya tidak mau mengakui pertimbangan hukum dan putusan Hakim MK yang menyatakan inkonstitusional bersyarat karena tiga hal, yang salah satunya adalah karena minimnya partisipasi masyarakat. Bila dikontekskan dengan klaster ketenagakerjaan, maka kalimat “minimnya partisipasi masyarakat” itu dapat diartikan dengan minimnya partisipasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan pekerja/buruh.

Seharusnya Ibu Menaker introspeksi diri tentang hal-hal yang telah dilakukannya dalam proses pembuatan UU Cipta Kerja pada saat itu, dibandingkan dengan tetap mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang sebenarnya sudah diuji oleh Hakim MK.

Walaupun Pemerintah pada saat sidang di MK menghadirkan dua saksi dari SP/SB untuk menegaskan pelibatan SP/SB dalam pembuatan UU Cipta Kerja, tetap saja lima Hakim MK tidak percaya dengan hal tersebut dan menilai minimnya partisipasi masyarakat (baca : SP/SB dan pekerja/buruh) dalam pembuatan UU Cipta Kerja.

Dalam rapat dengan Komisi IX tersebut itu pun, Ibu Menaker kerap kali menyatakan sudah melibatkan LKS Tripartit dalam pembahasan UU Cipta Kerja. Seperti yang pernah saya sampaikan dalam tulisan saya sebelumnya, ada pengakuan dari anggota LKS Tripartit bahwa memang tidak ada pelibatan LKS Tripartit dalam pembahasan UU Cipta Kerja ini.

Selain itu pun saya pernah menyatakan, dalam tulisan saya sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian mengeluarkan surat keputusan tentang tim perumus klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja yang terdiri dari tiga pihak yaitu unsur SP/SB, Pengusaha dan Pemerintah, namun tim ini tidak melakukan pembahasan draft RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan karena draft sudah diserahkan ke DPR.

Menurut saya, seharusnya partisipasi masyarakat yang memang diatur di Pasal 96 UU PPP, bila dikontekskan dengan Klaster Ketenagakerjaan, jangan hanya dimaknai sebatas LKS Tripartit, dan jangan hanya direduksi sebatas konfederasi saja. Ada konfederasi yang tidak terlibat dalam LKS Tripartit. Bahwa SP/SB kan bukan hanya konfederasi, tetapi ada juga federasi yang tidak berkonfederasi. Ada juga SP tingkat perusahaan yang tidak berfederasi. Keberagaman SP/SB harus dimaknai sebagai “masyarakat” ketika membahas peraturan perundangan.

Selama ini pun kinerja LKS Tripartit tidak baik-baik juga, apa yang sudah dihasilkan dari LKS Tripartit untuk perbaikan hubungan industrial di Indonesia? Saya belum melihat produk LKS Tripartit yang riil mendukung perbaikan hubungan industrial. Jadi hanya mengklaim sebatas LKS Tripartit pun bukan menjadi solusi tapi ilusi semata.

Dalam pemaparannya di Komisi IX, Ibu Menaker mempresentasikan tindak lanjut atas Putusan MK tersebut. Dalam pemaparannya Ibu Menaker hanya menginformasikan UU PPP telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas yang akan direvisi di 2022 ini.

Namun tidak disebutkan strategi Ibu Menaker untuk menjawab putusan MK yang menyatakan minimnya partisipasi masyarakat atau minimnya partisipasi SP/SB dan pekerja/buruh dalam pembahasan UU Cipta Kerja.

Saya memaknai putusan MK yang mendasari putusannya dengan tiga pertimbangan hukumnya, tidak hanya ditindaklanjuti dengan memasukkan UU PPP dalam prolegnas prioritas, namun juga harus ada proses pembahasan ulang yang melibatakan masyarakat seperti pelibatan SP/SB dan pekerja/buruh dalam pembahasan isi klaster ketenagakerjaan. Konsekuensinya adalah Pemerintah harus membuka ruang perubahan isi pasal-pasal dalam klaster ketenagakerjaan.

Masuknya UU PPP dalam Prolegnas prioritas 2022 bukan tugas dan kewenangan Kemnaker untuk mengawalnya, namun membangun komunikasi dengan SP/SB dan pekerja/buruh sehingga bisa menjawab minimnya partisipasi masyarakat adalah tugas dan kewenangan yang harus dilakukan Kemnaker.

Saya berharap Ibu Menaker menyadari adanya putusan MK ini dengan tindaklanjut yang nyata, dan seharusnya Ibu Menaker memaparkan strategi untuk membangun komunikasi yang efektif dan intensif dengan SP/SB dan pekerja/buruh, yang tentunya hal ini juga akan berdampak lebih baik di kemudian hari bila Pemerintah ingin mengeluarkan kebijakan atau regulasi tentang ketenagakerjaan. (Azwar)

Pinang Ranti, 26 Januari 2022
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Menaker Introspeksi Diri Tentang Hal yang Telah Dilakukan Dalam Proses Pembuatan UU Cipta Kerja

Trending Now

Iklan