Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menyebut masih banyak hambatan dihadapi perempuan untuk mampu berdaya di dunia kerja. Mulai dari beban ganda yang dihadapi perempuan hingga kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.Salah satu faktor yang ikut menghambat disebut Ida, adalah masih adanya gender shaming alias stereotip dan seksisme yang menjadi akar diskriminasi berbasis gender terhadap perempuan.
"Adanya perilaku ini menyebabkan perempuan seringkali diremehkan di tempat kerja, dianggap sebagai penghambat dan memiliki produktivitas lebih rendah. Hal ini kontraproduktif dengan tujuan kita semua, untuk terus meningkatkan pemberdayaan perempuan di dunia kerja agar bisa memberikan dampak positif pada perekonomian dari level individu, keluarga hingga negara," sebut Ida Fauziyah, dalam webinar CSR PLN bersama Metro TV bertajuk Gender Shaming di Dunia Kerja di Jakarta, Rabu (19/1/2022).
Menurut Ida Fauziyah, data ketenagakerjaan, dari jumlah angkatan kerja di Indonesia yang mencapai 140 juta orang, hanya sekitar 40 persennya adalah perempuan. Menaker menilai hal tersebut disebabkan angka Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan masih berada jauh di bawah laki-laki. Yakni, TPAK laki-laki sebesar 82,27 persen dan perempuan hanya sebesar 53,34 persen.
"Selain hanya menunjukkan peningkatan kecil dalam beberapa tahun terakhir, angka TPAK Perempuan kita juga masih di bawah beberapa negara pesaing terdekat kita seperti Vietnam dan Thailand," ujar Ida.
Ida menambahkan, data ketimpangan bagi perempuan juga sudah terlihat dalam aspek pendidikan yang menjadi modal dasar untuk berdaya di dunia kerja. Persentase angkatan kerja perempuan yang berpendidikan rendah (SMP ke bawah), lebih besar dibandingkan laki-laki. Sedangkan untuk angkatan kerja dengan tingkat pendidikan menengah (SMA dan SMK), persentase perempuan justru lebih rendah dibandingkan laki-laki.
"Namun saat ini pemerintah, berkomitmen terus meningkatkan kesetaraan gender melalui arah kebijakan dan strategi terkait gender dalam RPJMN 2020-2024. Salah satu targetnya yakni untuk meningkatkan TPAK perempuan hingga mencapai angka 55 persen pada tahun 2024," ucapnya.
Melalui Kemnaker, pemerintah juga terus berkomitmen mendukung pemberdayaan perempuan di tempat kerja, salah satunya dengan melindungi pekerja perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya. "Mulai dari hak di bidang reproduksi, hingga hak dalam hal K3, kehormatan dan pengupahan," pungkas Ida Fauziyah. (Azwar)