Brebes, Wartapembaruan.co.id -- Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Sekretariat Bersama (Sekber) Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) Kabupaten Brebes, Mendukung penuh kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kabupaten Brebes, dalam Menertibkan bangunan menara Telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS) milik PT. Protelindo (Profesional Telekomunikasi Indonesia), Yang tidak mengantongi ijin, di Desa Pengabean RT.01/RW. 02 Kecamatan Losari Kabupaten Brebes, Senin, (31/01/2022)
Pembangunan menara BTS milik PT. Protelindo, di Desa Pengabean, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, yang pada proses awal akan dimulai pembangunan mendapat penolakan dari warga setempat, karena kurangnya Sosialisasi dari pihak pengembang dan pihak Pemerintah desa, kepada Warga sekitar di lingkungan lokasi pembangunan menara, di RT. 01/RW.02, dalam radius Rebahan dan Jelas sudah Menabrak Peraturan Daerah Nomor: 2 Tahun 2014 Kabupaten Brebes. Hal itu tidak boleh dibiarkan begitu saja, Tapi harus segera di Tertibkan, bila perlu segera lakukan pembongkaran, jika pihak pemilik Menara itu mengabaikan semua aturan yang ada di Brebes, "Tegas Firdaus Andika.
Kami bukan mau mempersulit para investor, berinvestasi di wilayah Kabupaten Brebes, Justru kami sangat mendukung investor asing untuk berinvestasi di Brebes, namun begitu kita harus tetap menjaga ketertiban di wilayah Kabupaten Brebes, Terutama dalam perijinan agar lebih ditata dan ditertibkan lagi, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Selama ini kami nilai, bukan hanya soal perijinan menara saja, namun hampir di setiap pembangunan yang terlihat dilapangan, banyak kami temukan pelanggaran-pelanggaran, yang tentunya itu harus menjadi perhatian Pemerintah Daerah untuk segera mengevaluasi, agar lebih tertib adminitrasi pada semua jajaran SKPD yang terkait,
Apalagi dalam menyambut Kawasan industri Brebes, semua peraturan harus di tegakan, selain kita Dukung Program Pemerintah untuk permudah investor dalam mengurus perijinan di daerah, Namun kita juga tidak boleh membiarkan begitu saja, jika pihak para investor Seenaknya melakukan kegiatan pembangunan apapun di Kabupaten Brebes Tercinta ini, dengan tanpa mengedepankan aturan aturan yang ada, sesuai peundang-undangan.
Terutama sekali pada Dinas Penanaman Modal Dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang sedang menjadi sorotan publik, dimana segala macam bentuk kegiatan pendirian dan pembangunan gedung pabrik dan lainya harus melewati beberapa syarat mutlak yang melalui Kantor perijinan walau dengan OSS sekalipun, regulasinya pihak Pemda harus bisa mencatat, mendata dan menata,
Sebab jika hal itu dibiarkan begitu saja tidak ada peneguran dan penertiban, semua akan menjadi liar, sehingga banyak sekali kita temukan bangunan bangunan, baik pabrik ataupun lainya, entah itu milik swasta maupun negeri mereka sering mengabaikan aturan yang seharusnya, Mereka kebanyakan, lebih dahulu membangun, baru mengurus Perijinan, padahal Regulasinya tidak demikian,
Yang tertera dalam peraturan yang ada adalah, selesakan dahulu semua syarat untuk perijinan baru pihak investor boleh melakukan aktivitas/kegiatan pembangunan, bukan sebaliknya, dan menurut kami, Hal ini harus ada kerjasama, informatif yang baik dari semua pihak terkait, baik dari tingkat desa hingga ke perijinan.
Supaya hal seperti itu tidak terjadi di kabupaten Brebes, jangan sampai masalah ini menjadi ajang permainan para calo, maka semua SKPD harus bersinergi bersama untuk tingkatkan ketertiban, Gandeng semua yang terkait agar bersama bersinergi dan komunikatif untuk, menegakan aturan-aturan yang benar, Demi terciptanya, ketertiban di Kabupaten Brebes, "Pungkas Firdaus.
Terkait bangunan menara BTS didesa Pengabean, di jelaskan oleh Pihak Satpol PP, melalui Kasi Penegak Perda (GAKDA), Prasidha Kurniawan, S.STP. Bahwa benar, Sudah terbit surat pemberitahuannya, dari Kepala Satuan Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Brebes, Surat itu sudah kami layangkan ke pihak pemilik Menara, sebagai bentuk keseriusan kami dalam menegakan Peraturan Daerah dan menindak tegas para pelanggar perda untuk memberikan teguran teguran dan peringatan baik lisan maupun tertulis sesuai aturan undang undang dan sesuai Tupoksi kami.
Surat pemberitahuan untuk pembongkaran menara yang tidak berijin, Sudah kami kirimkan kepihak pengembang Menara, dan pihak-pihak terkait, hingga ke Kepala Desa Pengabean, Polsek Losari, Camat Losari dan tembusan ke Bupati, pada tanggal 21 Januari 2022, dengan Surat Nomor: 542.15/0037/I/2022.
Menindaklanjuti surat pengaduan dari Masyarakat Desa Pengabean, Kecamatan Losari, Tentang pembangunan menara telekomunikasi PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (PROTELINDO) di Desa Pengabean dan Surat Dari Kepala Dinas Komunikasi dan Statistik Kabupaten Brebes Nomor:045.2/2585/2021,
Perihal Permohonan Penghentian Aktifitas Site Pengabean Losari, yang sejauh ini belum di lengkapi dengan Dokumen-dokumen Perijinan sesuai perundang-undangan yang berlaku, "Jelas Prasidha Kurniawan, S.STP.
Kami sudah mengirimkan surat teguran pertama tentang pemberitahuan untuk pembongkaran, tanggal, 21 Januari 2022, kepada PT.Profesional Telekomunikasi Indonesia yang beralamat di Jl.M.H, Thamrin No.1 Jakarta.
Agar untuk menghentikan Operasional dan membongkar tower tersebut dalam kurun waktu 15 hari kalender terhitung dari diterbitkannya surat pemberitahuan kami, dan menyusul dengan peringatan lanjutan sela 7 hari setelahnya hingga tidak menutup kemungkinan nanti kita lakukan penyegelan menara tersebut,
Karena lokasi berdirinya bangunan menara itu berada di Zona bebas menara (Zona larangan menara) sebagai mana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor: 2 tahun 2014, tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Bersama Telekomunikasi, Pada Pasal 25 ayat 2, dan juga surat pemberitahuan pada semua pihak yang terkait. "Tutup Prasidha Kurniawan. (*)