ASAHAN, Wartapembaruan.co.id -- Satreskrim Polres Asahan – Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan dua unit mesin judi tembak ikan, Pada hari Minggu, tanggal 16 Januari 2022, sekira Pukul 13.30 Wib di Dusun 14, Desa Simpang Tiga Lemang Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH menjelaskan bahwa, Tersangka bernama Arif (21) warga Jalan Kenanga, Lk V Kotamadya Tanjung Balai bersama barang bukti dua unit mesin tembak ikan (Meja Zone) , uang tunai Rp 4.915.000, dua buah chip, satu buah tas warna hitam, satu blok notes buku dan satu buah pulpen.
“Penangkapan tersangka tersebut pada hari minggu tanggal 16 Januari 2022 , Sekitar Pukul 13.00 wib, dimana unit jatanras menerima informasi dari seseorang yang layak di percaya bahwa adanya permainan judi game tembak Ikan di sebuah warung, di Simpang Tiga Lemang, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan,” Ungkap Kasat Reskrim.
Lanjut Kasat Reskrim Polres Asahan, mendapatkan informasi tersebut, unit jatanras Polres Asahan – Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan dan benar adanya di lokasi ditemukan adanya kegiatan perjudian jenis GAME IKAN / GAME ZONE yang dimaksud dan sekitar pukul 13.30 wib Unit Jatanras melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku perjudian kemudian berikut barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan.
“ Saat ini pelaku bersama berang bukti kami amankan ke Satreskrim Polres Asahan – Polda Sumatera Utara untuk penyelidikan lebih lanjut,” Pungkas Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH.
(Reporter : Leodepari)