Batubara, Wartapembaruan.co.id -- Dijeputnya Irvan Warga Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, merasa ada yang aneh, pasalnya penjemputan tersebut membuat dirinya bingung, dan ternyata, penjemputan atas dirinya itu oleh yang melaporkan dirinya, untuk dibawa ke polres Batubara guna klarifikasi.
"Tadi siang Yaumul bersama rekannya Irhan Guntara sekira pukul 1 siang, datang dengan menggunakan mobil mendatangi saya pada saat penyaluran kartu kks, di desa Sei Balai,"kata Irvan, pada awak media, rabu (19/01/2021).
Menurut Irvan, Irhan Guntara rekannya Yaumul menjelaskan jika penjemputan tersebut untuk memberikan klarifikasi ke Polres Batubara.
Lanjut Irvan, penjemputan atas dirinya dilakukan Yaumul Jumadi (Pelapor) bersama Rekannya. "Bukan dari pihak Kepolisian, dan juga kenapa harus dijemput, inikan panggilan pertama, sifat nya masih klarifikasi kan tak harus di jemput,"sebutnya
Irvan juga menambahkan, ia sempat merasa heran. "Kenapa harus mereka yang menjemput saya, Yaumul itu kan yang melaporkan saya, kok malah dia yang jemput, memang di surat itu pemanggilan saya benar untuk hari ini, hari rabu tanggal 19 pukul 11 siang,"pungkas Irvan.
Irvan merasa surat dan orang yang menjemputnya terkesan seperti di paksakan, harusnya surat itu minimal 1 hari sebelumnya. "Sehingga saya bisa mempersiapkan diri saya untuk memberikan keterangan saat di tanya oleh penyidik,"sebutnya
Sebelumnya Irvan menegaskan jika dirinya tidak ada urusan kerja sama dengan Pelapor (red_Yaumul,). "Saya berurusan dengan yang lain, memang dulu pernah jadi rekan kerja, saya tidak ada kerja sama dengan Yaumul maupun Irhan,"ujarnya
Terakhir Irvan menjelaskan saat di periksa ada 9 pertanyaan yang di layangkan oleh penyidik, dan waktunya kurang lebih sekitar 1/5 jam,"tutup Irvan.
Menanggapi hal itu, praktisi Hukum Asal Kabupaten Batubara, Ramadhan Zuhri, menjelaskan apa yang dilakukan oleh orang yang menjemput M. Irvan itu kesalahan SOP. "Sebab penjemputan itu tidak mesti dilakukan, itukan ada hak nya Irvan untuk mempersiapkan diri, terkesan seperti di paksakan," ujar Zuhri.
Zuhri juga mengaku, dirinya sudah berkoordinasi dengan Irvan soal pemanggilan itu, ternyata itu adalah surat pemanggilan undangan klarifikasi. "Atas adanya dugaan penipuan dan penggelapan,"ungkapnya
Zuhri merasa heran, prosedur pemanggilan itu seperti biasa boleh dititip kan. "Misalnya dari pihak penyidik maupun polres menyampaikan surat undangan klarifikasi, dan jika tidak bisa bertemu dengan yang bersangkutan bisa di titipkan," pungkas Ramadhan Zuhri.
"Saya juga bingung pada saat hari jadwal pemeriksaan disitu juga disampaikan kepada saudara Irvan, surat undangan tersebut yang di antar oleh Yaumul, ada apa dengan tindakan seperti ini," tanya Zuhri.
Lebih lanjut pihaknya mempersoalkan yang pertama tindakan dari saudara Yaumul dan Irhan, mereka menyampaikan surat sekaligus intervensi. "Kepada saudara Irvan ini untuk segera menghadap padahal disitu jelas dikasi surat undangan,"katanya.
"Seharusnya minimal dua hari sudah sampai pada yang bersangkutan kan seperti itu mekanisme nya,"jelasnya.
Anehnya lagi, setelah selesai di periksa oleh penyidik surat tersebut di tarik lagi oleh Polres Batubara,"jelas Zuhri
Zuhri juga mengatakan, "Yang saya ketahui si Yaumul itu adalah Pelapor atas adanya dugaan penipuan dan penggelapan, saya menduga ada tindakan diskriminatif antara Pelapor dengan Polres Batubara, karena mekanisme dari surat pemanggilan itu disampaikan langsung oleh Pelapor,"katanya
Jika mengacu pada SOP, kata Zuhri, harusnya di titipkan di kantor Lurah atau Desa yang bersangkutan.
Harusnya, lanjut Zuhri semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi, atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir,"tutup Ramadhan Zuhri, Pengacara kondang diBatubara itu
(RF).