Aceh Singkil, Wartapembaruan.co.id - Forum mahasiswa (Formas) Aceh Singkil angkat bicara tentang instruksi Bupati Aceh Singkil di nilai sudah abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan).
Hal ini disampaikan Formas, buntut dari iBupati Aceh Singkil mengeluarkan instruksi tertanggal 9 Desember 2021 ditujukan kepada seluruh kepala satuan kerja perangkat kabupaten (kepala dinas), camat dan para keuchik tentang penegasan sanksi administrasi dalam pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial dan layanan administrasi pemerintahan.
Menurut Formas Aceh Singkil, intruksi bupati itu mencerminkan tidak tercapainya pemerintahan yang baik (Good governance) di lingkungan pemerintah Aceh Singkil, karena, aturan tersebut dinilai tak punya dasar yang kuat.
"Jika soal vaksinasi kita semua mendukung adanya vaksin sebagai strategi pemulihan nasional , Namun saat tidak vaksin ya ini tidak boleh ada ancaman sanksi pidana maupun administrasi, dan jelas aturan itu sudah cacat materil maupun formil maupun formil,"kata perwakilan Formas Aceh Singkil,Ahmad Fadil Lauser, dalam keterangannya, Minggu (2/01/2021).
Lanjut Fadil, karena vaksinasi merupakan hak warga negara, jadi katanya masyarakat Aceh Singkil mempunyaihak, untuk bervaksin atau tidak dan tidak boleh adanya paksaan. "Karena semua itu harus ditempuh jalur persuasif, bukan paksaan,"sebutnya
Fadil merujuk pada, UUD Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Mahasiswa hukum Unimal itu juga menerangkan, perihal soal bansos seharusnya pemerintah Aceh Singkil mengunakan UU tentang jaminan sosial maka kedudukan UU lebih tinggi dari pada pp perpres perbub apalagi hannya sekedar intruksi bupati.
"Jadi intruksi bupati itu harus ditelaah ulang agar tidak menampilkan kegaduhan terhadap publik,"tandas Ahmad Fadil Lauser Melayu.**