Cibinong Bogor Jawa Barat, Wartapembaruan.co.id ~Memasuki Sidang lanjutan Sengketa Perdata dengan Nomor: 128/Pdt.G/2021/PN-Cbi masih mengenai pembuktian data dari masing masing Penggugat dan Tergugat yang sebelumnya sudah memberikan data sebagai penunjang kelengkapan, sidang ini seperti biasa dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Zulkarnaen SH, bertempat di Pengadilan Negeri Kelas lA Jalan KH Marjuki Pakansari Cibinong ,Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Masing - masing Penggugat dan Tergugat hadir dengan memberikan berkas tambahan, Hakim Ketua menyatakan bahwa sidang selanjutnya mengenai penyimpulan satu minggu kedepan di tanggal 17 Januari 2022 dan soal Keputusan Kesimpulan berlanjut ditanggal 31 Januari 2022. Akhirnya, sidang pun ditutup, dilanjutkan kembali pada dua pekan kedepan di tanggal 31 Januari 2022 .
Usai Sidang, Kuasa hukum Hj Sukmawati DJafar dan rekan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa mengenai prihal kesepakatan dari Tergugat PT. PAP yang dulu secara lisan mereka sudah mengakuinya bahwa tanah itu kepemilikan Hj Sukmawati, buktinya kita sudah sama - sama sepakat hanya belum di tanda tangani oleh kedua belah pihak karena selisih harga, dan Persengketaan tanah ini sebenarnya sudah Clear dengan dua alat bukti yang kami sodorkan ke Hakim Ketua.
Dua alat bukti ini untuk meyakinkan kepada Hakim Ketua dalam mengambil keputusan kesimpulan di sidang berikutnya.ucap Djafar dan Rekan diruangan kantor pengadilan
Lanjut Djafar ,"Untuk kedepannya, soal kelanjutan sidang Sengketa Perdata tanah ini mengenai atas hak kejelasan kepemilikan dari Hj Sukmawati , kita tunggu bersama- bersama keputusannya dari hasil Sidang, yang pasti kami sudah memberikan dua alat bukti untuk meyakinkan kepada Hakim Ketua dalam mengambil keputusan kesimpulan,"Tutur Djafar & Rekan dengan tegas.
(Eric_Team media)