Jakarta, www.wartapembaruan.co.id – Pansus RUU Ibu Kota Negara (IKN) DPR RI menyepakati bahwa ibu kota negara di Kalimantan Timur akan berkedudukan setingkat dengan provinsi. Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat panitia kerja pembahasan ibu kota negara baru.
Sebelumnya dalam rapat dengan DPR, pemerintah sudah menyampaikan nama ibu kota negara, yakni Nusantara.
"Jadi bisa kita sepakati pasal 1 nomor 2, ibu kota negara Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai ibu kota negara Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi, yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan ibu kota negara sebagaimana ditetapkan dengan undang-undang ini," kata Wakil Ketua Pansus Saan Mustopa dalam rapat panja, Senin (17/1/2022).
Saan mengatakan, terkait dengan pasal 1 nomor 2, secara substansi semua sudah sepakat nama ibu kota negara, yakni Nusantara.
Kedua, lanjut Saan, terkait status ibu kota negara berbentuk pemerintahan daerah khusus setingkat provinsi juga sudah disepakati
"Nah mau saya ini kita sepakati dulu kita ketok. Pemerintah nanti memberikan penjelasan," ujar Saan.
Sebelum disepakati, Saan sekaligus mengingatkan pemerintah agar nantinya memberikan penjelasan terkait alasan penamaan Nusantara untuk ibu kota negara.
"Kalau soal istilah, pasti pemerintah sudah merenunglah, kontemplasi, mencari kata yang terbaik kiri kanan. Tinggal kita minta penjelasan saja pemerintah kenapa dinamai Nusantara, sepakat ya setuju ya?" tutup Saan.
Sebelumnya, nama calon ibu kota negara di Kalimantan Timur akhirnya terungkap. Nama itu disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa dalam rapat panja pembahasan RUU Ibu Kota Negara bersama pansus di DPR.
Suharso mengatakan nama ibu kota negara itu tadinya ingin disematkan di dalam surpres RUU IKN yang dikirim pemerintah kepada DPR. Namun kemudian ditahan. Baru setelahnya Presiden Jokowi mengkonfirmasi lagi kepada Suharso pada Jumat (14/1/2022). (ys_soel)