Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalami hasil inspeksi mendadak (sidak) dan pastikan memberikan sanksi tegas terhadap P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) yang terbukti terlibat dalam penempatan calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural.
"Apabila ditemukan P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) yang terlibat, Kemnaker tidak akan segan untuk memberikan sanksi terhadap P3MI tersebut," ucap Dirjen Pembinaan Penampetan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Kemnaker, Suhartono, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Jumat (7/1/2022).
Sidak Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemnaker, pada Kamis (6/1/2022) di Kedoya, Jakarta Barat, tersebut, berhasil memberikan pelindungan kepada 8 orang CPMI yang melarikan diri dari penampungan.
Suhartono pun memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah peduli dengan melaporkan setiap kegiatan/aktivitas yang dicurigai sebagai penempatan CPMI nonprosedural, dengan cara melakukan penampungan di rumah tinggal atau tempat lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya. "Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah peduli terhadap keselamatan CPMI," kata Suhartono.
Sementara Direktur Bina Penempatan dan Pelindungan PMI (P2MI) Kemnaker, Rendra Setiawan, mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berniat untuk bekerja ke luar negeri untuk jangan mudah tergiur dengan iming-iming uang saku dan gaji besar. Masyarakat pun hendaknya memastikan bahwa proses penempatan dilakukan oleh Perusahaan yang telah memiliki izin dari Pemerintah dan dilakukan sesuai dengan prosedur.
"Untuk melihat izin perusahaan, dapat dilihat pada aplikasi jendela PMI di android, atau dapat bertanya kepada Dinas Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA)," pungkas Rendra Setiawan. (Azwar)