UNGARAN, Wartapembaruan.co.id - Sidang kasus dugaan pemalsuan surat (Perbuatan melawan hukum terkait perubahan akta Notaris Yayasan Islamic Centre Sudirman Ambarawa - red) dengan terdakwa SF digelar hari ini di Pengadilan Negeri Ungaran, Selasa, (18/1/2022).
Dr. Drs. Hono Sejati, S.H., M.Hum., dan rekan kuasa hukum SF, saat dikonfirmasi awak media, usai sidang di Pengadilan Negeri Ungaran mengungkapkan,"Eksepsi itu ada wewenang mengadili, wewenang mengadili itu bisa saja, hakim bisa ke tum, bisa ke agama, bisa ke perdata, lalu yang lain pada eksepsi pada pokok perkara,"ungkapnya.
Dijelaskan Dr. Drs. Hono, namun mengenai kompetensi disebutnya harus ada keputusan."Tapi alhamdulillah sebelum membahas itu, kita mengajukan pengalihan tahanan rumah dan alhamdulillah di kabulkan, juga saat ini langsung bisa pulang. Ini tinggal menunggu penetapan dari adminitrasi saja,"jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, SF adalah salah satu ahli waris dewan pendiri Yayasan Islamic Centre Sudirman Ambarawa. Pada Kamis, (13/12/2018) lalu, SF di laporkan LBH ICI Jateng, selaku kuasa hukum Mohammad Amin Sjamsuri, BA., ke Polda Jawa Tengah, atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait perubahan akta Notaris Yayasan Islamic Centre Sudirman Ambarawa.
Disebutkan Imam Supriyono, SH., MH., salah satu tim advokat LBH ICI Jateng, SF dilaporkan karena diduga merugikan Yayasan Islamic Centre Sudirman Ambarawa maupun pengurus lainnya.
Dalam perkara sengketa tersebut, selain SF, Notaris TFR juga turut dilaporkan karena diduga turut terlibat dalam proses perubahan akta Notaris Yayasan Islamic Centre Sudirman Ambarawa.
Dijelaskan Imam saat itu, atas perbuatan SF tersebut dinilainya sangat merugikan khususnya pendiri Yayasan Islamic Centre Sudirman dan pihak-pihak terkait secara langsung atau tidak langsung pada proses kegiatan yayasan tersebut.
Menurutnya, Yayasan Islamic Centre Sudirman yang berlokasi di Ambarawa didirikan pada 1977 dengan Akta Pendirian berdasarkan akta Notaris No10 tanggal 12 Maret 1980 oleh Notaris Ny. EL. M . Sementara pendiri yayasan itu terdiri Kyai Haji Muhammmad Mansur (alm), Drs. Harus Rasyidi (alm), Drs. Mohammad Amin Hambali(alm), Drs. Haji Soebijono (alm)(Apoteker) dan Mohammad Amin Sjamsuri, BA.
Namun, lanjut Imam, berdasarkan akta Notaris No 06 tanggal 6 Juni 2018 oleh Notaris TFR telah dilakukan perubahan atas Akta Notaris sebelumnya No 10 tanggal 12 Maret 1980 itu, secara sepihak yang merugikan bagi pihak lain yang terikat terhadap keberadaan yayasan tersebut.
“Perubahan Akta Notaris itu merupakan tindakan melawan hukum, karena terdapat kejanggalan, mengingat berdasarkan keterangan dari Haji Mohammad Amin Sjamsuri sebagai salah satu dewan pendiri yayasan itu menyatakan tidak pernah memberikan kuasa atas nama Yayasan kepada siapupun terkait perubahan akta notaris dan tidak pernah mengambil keputusan dalam rapat untuk pembuatan perubahan akta notaris itu,"ujarnya.
“Pembuatan Akta Notaris perubahan yang dilakukan sepihak oleh Notaris tersebut sangat merugikan pihak-pihak lain yang terikat terhadap keberadaan yayasan tersebut,"pungkas Imam didampingi Nurrun Jamaludin, SHI., MHI.(*)