Jakarta, www.wartapembaruan.co.id – Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU. Dengan demikian, Ibu Kota Negara akan segera pindah ke Kalimantan Timur.
Pengesahan RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN) diputuskan dalam Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.
"Apakah RUU tentang ibu kota negara ini, semua anggota menyetujui," tanya Pimpinan Sidang Paripurna DPR RI, Puan Maharani di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.
Rapat Paripurna RUU IKN diawali dengan rapat Pansus bersama dengan para ahli mulai dari ahli publik hingga ahli tata ruang. Kemudian dilanjutkan dengan rapat panja yang membahas empat hal.
Pertama terkait dengan status IKN apakah otorita atau pemerintahan daerah khusus saja. Kedua, mengenai pembiayaan IKN yang diminta agar jangan sampai membebani APBN.
Ketiga, mengenai rencana induk atau master plan pembangunan IKN. Pansus DPR berharap pembangunan IKN jangan sampai menjadi proyek mangkrak.
Keempat adalah pertanahan. Untuk klaster ini diminta jangan sampai menimbulkan persoalan dengan masyarakat sekitar IKN, sehingga Kementerian ATR/BPN haru melakukan koordinasi dan turun ke lapangan.
Dari seluruh fraksi, hanya PKS yang tidak menyetujui RUU tersebut. "Dari semua fraksi hanya satu yang tidak setuju, maka dengan demikian, RUU bisa disetujui menjadi UU," kata Puan Maharani. (ys_soel)