Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Pemerintah melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) hingga saat ini terus melakukan perbaikan, harmonisasi, pengembangan sistem sertifikasi, dan pengakuan kompetensi sebagai target agar sertifikasi kompetensi kerja dari BNSP dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dapat memperoleh pengakuan kompetensi di level internasional.Dengan memiliki sertifikat yang diakui level internasional, maka kompetensi pekerja Indonesia akan diakui dunia internasional, apabila mereka berkeinginan bekerja di negara-negara misalnya Jepang, Thailand, Philipina dan Korea.
"BNSP terus melakukan perbaikan, harmonisasi, dan pengembangan sistem sertifikasi, terutama untuk mengejar pengakuan kompetensi level internasional," kata Komisioner BNSP, Aldo Tobing, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (6/1/2022).
Aldo Tobing menegaskan, dengan memiliki sertifikat kompetensi kerja menjadi nilai tambah bagi tenaga kerja Indonesia, sekaligus pengakuan terhadap seorang tenaga kerja yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan kompetensi kerja yang dipersyaratkan.
"Jadi seluruh pekerja harus disertifikasi agar Indonesia ini punya satu standar nasional, dan menciptakan SDM-SDM Indonesia unggul dan Indonesia bisa maju karena semua tenaga kerjanya memiliki keahlian, memiliki kompetensi," pungkas Aldo Tobing. (Azwar)