BANTEN, Wartapembaruan.co.id – Melalui Bid Humas Polda Banten Kombes Shinto Solitonga menegaskan tidak ada kriminalisasi media dalam penanganan LP yang terkait dengan EA, hal tersebut perlu di klarifikasi apalagi pemanggilan tersebut bukan projustisia hanya klarifikasi.
Adapun Laporan Rofik Hakim tentunya hak pelapor sebagai warga negara untuk melapor tapi Kabid Humas Polda Banten tak patut membuat rilies resmi yang di share di group media Polda Banten justru memperkeruh masalah yang terkesan mengadu domba media.
“Tidak ada kriminalisasi media, itu diksi yang menyesatkan karena EA justru diberi kesempatan seluas-luasnya oleh penyidik untuk menjelaskan fakta-fakta terkait peristiwa yang dilaporkan,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Shinto Silitonga pada, Minggu, (9/1/2021).
"Saya memang wartawan sekaligus pimpinan redaksi www.anekafakta.com dan saya sudah 17 tahun menjadi wartawan itu perlu di garis bawahi, Pak Shinto kan baru 4 bulan menjabat!, kata Eva Andriyani saat memberikan keterangan pers di hadapan awak media, Senin, (10/1/2021) di cafe seputaran Serang-Banten.
"Kami tidak pernah membuat diksi kriminalisasi, memang saya di kriminalisasi dan semua bukti sudah saya berikan pada penyidik Biro Divpropam Mabes Polri. " tegas Eva.
"Tak perlu mengiring opini terkait Perusahaan media yang saya pimpin, jelas perusahaan media saya mempunyai badan Hukum yang jelas , buktinya saya mendapat penghargaan berkali- kali dari Kapolda Banten sebelum Pak Shinto memimpin!, imbuhnya.
Eva menjabarkan sebagaimana diketahui dari pemberitaan EA dari Aneka Fakta pada akhir Desember 2021 dilaporkan oleh Rofiq Hakim ke Polda Banten dengan pasal pidana atas peristiwa pemerasan dan memasuki pekarangan tertutup orang lain dengan melawan hukum. Selain itu, pada Desember 2021, Saya tidak pernah melakukan hal tersebut.
Rofiq Hakim juga melayangkan pengaduan ke Dewan Pers terhadap beberapa rilis dari EA yang dinilai tidak sesuai fakta.Apa Rofik Hakim pernah konfirmasi ke Redaksi?. Kami mempunyai hak jawab jika dianggap pemberitaan tidak berimbang.
“Saya tak perlu saran dari Rofik Hakim untukvtaat hukum, Saya sudah serahkan pada kuasa Hukum saya terkait perihal pemanggilan Saya ke Polda Banten!. Apa Rofik tau kalau sayapun hadir saat Paminal Polda Banten meminta keterangan pada Saya! Apa Rofik tau kalau saya sudah di periksa oleh Dit Reskrisus Polda Banten?."paparnya.
"Pak Shinto perlu tahu bahwa saya tak ada kaitan dengan oknum beacukai, oknum TNI, Oknum Wartawan silahkan cek ke Ditreskrimsus Polda Banten." imbuhnya.
"Saya punya informasi A1 Ada yang ditahan Polda Banten selama 3 hari dan mendapatkan penangguhan penahanan terkait kejadian F10, mengapa Kabid Humas Polda Banten tak merilisnya ke Publik? itu penting untuk digaris bawahi." pungkas nya. (Tim Media/Red)