Iklan

Pengolahan Kayu Ilegal di Kecamatan Sungai Gelam Diberi Garis Polisi

warta pembaruan
01 Desember 2021 | 9:34 AM WIB Last Updated 2021-12-01T02:34:09Z
Muaro Jambi, Wartapembaruan.co.id - Setelah pemberitaan dari Media beberapa waktu lalu enam Tempat pengolahan kayu (Sarkel)  diduga tanpa ijin di wilayah hukum sungai Gelam di beri garis polisi.

Polsek Sungai Gelam telah memberi garis polisi pada enam tempat lokasi pengolahan kayu yang diduga tanpa ijin.

Kegiatan penyegelan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Sungai Gelam IPDA Yohanes Candra P.SE bersama personil pada hari Rabu 24/11/21.

Dalam kegiatan tersebut Polsek sungai Gelam menemukan enam tempat pengolahan kayu tanpa ijin, karena pemilik tempat pengolahan kayu belum bisa menunjukkan surat ijin,untuk kegiatan pengolahan kayu di berhentikan sementara dan diberi garis polisi.

Kegiatan Tersebut menemukan sebanyak (6) enam tempat berbeda Lokasi pengolahan Kayu yaitu ,  2 (dua) Unit Sarkel milik (A)di RT.10 desa Tangkit, (M) di Rt. 21 Desa Kebon IX,(K) di Rt. 01 Desa.(E) di Rt. 10 Desa. Tangkit, (P)  di Rt. 04 Desa  Sungai Gelam, (S) di Rt. 20 Desa Tangkit"ujar IPDA Yohanes

Enam tempat pengolahan kayu tersebut diduga tidak memiliki ijin, untuk proses Selanjutnya Polsek sungai Gelam telah mengirim surat dan memanggil para pemilik Tempat pengolahan kayu untuk datang ke Polsek, untuk di mintakan keterangan lebih lanjut.

(tim)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengolahan Kayu Ilegal di Kecamatan Sungai Gelam Diberi Garis Polisi

Trending Now

Iklan