Iklan

Mafia Tanah Solikun Jono Rebut tanah Alm. H. M. DAUD " PEKAT IB DPW RIAU, Berantas mafia Tanah "

warta pembaruan
30 Desember 2021 | 8:12 PM WIB Last Updated 2021-12-30T13:12:51Z


PEKANBARU, Wartapembaruan.co.id
-- Pekat Indonesia Bersatu provinsi Riau akan terus konsisten melawan tindakan mafia tanah yang sampai saat ini masih berkembang di  Riau Dan ini sangat meresahkan..

Hal tersebut awalnya diketahui Awal nya Ada nya usaha warung Makan kampung kecil dilahan Alm. H. M. DAUD. Di jalan sudirman kota Pekanbaru. Kamis ( 30-12-2021).

"Ketika kita dari Ormas Pekat ib Dpw Riau datang ke Tanah milik Alm. H.M Daud dengan ahli waris tepat nya di jalan Sudirman kota Pekanbaru. Kita terkejut Pihak tempat Usaha Warung Makan  Kampung Kecil mengatakan Benar kalau usaha Warung Makan tersebut Menyewa tanah Kepada solikun Jono  yg Mengatasnamakan tanah milik nya 

Ketua Pekat ib DPW Riau H. Edy yang biasa akrab d panggil pak Haji mengatakan izin usaha Tempat Makan yg Bernama Kampung Kecil di tanah ahli waris Alm H.M DAUD. Masalah ini jadi persoalan kenapa seorang mafia tanah Sulikun Jono Memberikan izin dan Menyewa Kepada pihak warung Makan kampung Kecil untuk usaha sedangkan tanah tersebut sahabat punya ahli waris alm. H.M.Daud,"katanya. 

Ahli waris menyebutkan, kenapa tiba-tiba tanah nya diklaim milik Solikiun Jono sangat tidak wajar. Jelasnya lahan tersebut milik alm orang tua nya .karena jelas dari putuskan di Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 4/1960/pbr,  Putusan Pengadilan Tinggi Padang no. 124/1969//P.T pdg dan Putusan Mahkamah Agung No. 39K/Sip/91974. Serta memo Mahkamah Agung No LE/K/468/V|||/1982.


Bahwa Amar putusan setiap tingkat pengadilan telah memenangkan klien kami dan memerintahkan para tergugat berikut saudara Sanimar ( salikun membeli tanah dari Sanimar) yang menguasai tanah tersebut untuk mengosongkan tanah objek perkara atau mengganti objek perkara berdasarkan harga pasaran. 

Bahwa sampai saat ini saudara salikun djono belum ada memberikan ganti objek perkara seharga pasaran sesuai amar putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dari tahun 1974 hingga sekarang. 

"Kami Ormas Pekat ib  Dpw Riau akan Membantu dan berantas  jika Persoalan ini ada mafia tanah yang ingin merebut  lahan tersebut," Ujar Pak H.edy.

Nanda Satria MPBPEKANBARU- 

Pekat Indonesia Bersatu provinsi Riau akan terus konsisten melawan tindakan mafia tanah yang sampai saat ini masih berkembang di  Riau Dan ini sangat meresahkan..

Hal tersebut awalnya diketahui Awal nya Ada nya usaha warung Makan kampung kecil dilahan Alm. H. M. DAUD. Di jalan sudirman kota Pekanbaru. Kamis ( 30-12-2021).

"Ketika kita dari Ormas Pekat ib Dpw Riau datang ke Tanah milik Alm. H.M Daud dengan ahli waris tepat nya di jalan Sudirman kota Pekanbaru. Kita terkejut Pihak tempat Usaha Warung Makan  Kampung Kecil mengatakan Benar kalau usaha Warung Makan tersebut Menyewa tanah Kepada solikun Jono  yg Mengatasnamakan tanah milik nya 

Ketua Pekat ib DPW Riau H. Edy yang biasa akrab d panggil pak Haji mengatakan izin usaha Tempat Makan yg Bernama Kampung Kecil di tanah ahli waris Alm H.M DAUD. Masalah ini jadi persoalan kenapa seorang mafia tanah Sulikun Jono Memberikan izin dan Menyewa Kepada pihak warung Makan kampung Kecil untuk usaha sedangkan tanah tersebut sahabat punya ahli waris alm. H.M.Daud,"katanya. 

Ahli waris menyebutkan, kenapa tiba-tiba tanah nya diklaim milik Solikiun Jono sangat tidak wajar. Jelasnya lahan tersebut milik alm orang tua nya .karena jelas dari putuskan di Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 4/1960/pbr,  Putusan Pengadilan Tinggi Padang no. 124/1969//P.T pdg dan Putusan Mahkamah Agung No. 39K/Sip/91974. Serta memo Mahkamah Agung No LE/K/468/V|||/1982.

Bahwa Amar putusan setiap tingkat pengadilan telah memenangkan klien kami dan memerintahkan para tergugat berikut saudara Sanimar ( salikun membeli tanah dari Sanimar) yang menguasai tanah tersebut untuk mengosongkan tanah objek perkara atau mengganti objek perkara berdasarkan harga pasaran. 

Bahwa sampai saat ini saudara salikun djono belum ada memberikan ganti objek perkara seharga pasaran sesuai amar putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dari tahun 1974 hingga sekarang. 

"Kami Ormas Pekat ib  Dpw Riau akan Membantu dan berantas  jika Persoalan ini ada mafia tanah yang ingin merebut  lahan tersebut," Ujar Pak H.edy.

Nanda Satria MPB

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mafia Tanah Solikun Jono Rebut tanah Alm. H. M. DAUD " PEKAT IB DPW RIAU, Berantas mafia Tanah "

Trending Now

Iklan