PALU, Wartapembaruan.co.id - Penanganan dugaan tindak pidana korupsi alat kesehatan (Alkes) di Kabupaten Poso oleh Kejaksaan Negeri Poso, mendapat sorotan tajam dari Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah.
Penegasan ini disampaikan langsung Kordinator KRAK Harsono Bereki, S. Sos kepada sejumlah awak media jaringan FPII, di sekretariat KRAK di jalan Rajawali No.13 Kota Palu Sulawesi Tengah, kamis (2/12/2021).
Harsono Bareki menegaskan, dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes ) RSUD Poso dan Dinas Kesehatan Pemda Poso ini sudah tidak menjadi rahasia umum,Pasalnya dugaan korupsi yang terjadi tahun 2013 silam itu, hingga kini belum ada kepastian hukum.
"Padahal kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara dengan nilai milliaran rupiah," ujar Harsono.
Seperti diketahui, pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Kabupaten Poso ini anggarannya bersumber dari an
APBN dan dikerjakan oleh PT Prasida Ekatama dengan Nilai Kontrak Rp.16.472.819.000,- dan juga pengadaan alat kesehatan (Alkes ) pada Dinas Kesehatan Pemda Poso yang juga bersumber dari anggaran APBN dengan nilai kontrak Rp.13.057.905.000,- yang di laksanakan oleh PT.Enseval Putra Magatrading.
"Soal ini sudah menjadi perhatian dan perbincangan dikalangan penggiat anti Kkrupsi selain dari KRAK itu sendiri," ungkap Harsono.
Diterangkan pula, kasus ini sebelumnya ditangani dan berproses di Kejaksaan Tinggi Sulteng sejak tahun 2019 yang lalu,dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Palu pada bulan Oktober 2019 dan putusannya bebas,lalu kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan pada tanggal 30/10/2020, hasil Kasasi tersebut dinyatakan DIKABULKAN.
Lanjut kata Harsono, setelah kasasi Jaksa dikabulkan MA, kemudian dilakukan eksekusi terhadap dua tersangka yang masing-masing berinisial (SD) dan (NM) dan di tahan
Dalam perkembangannya, pasca putusan MA, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali melakukan pengembangan proses penyelidikan pada kasus ini, dan ditemukannya dugaan keterlibatan pejabat pemda Poso dan rekanan penyedia jasa (Kontraktor-red), hingga naik ketahap penyidikan, dan pihak Kejati telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 15 April 2021 ke Kejari Poso dengan maksud bahwa kasus tersebut di limpahkan guna tindak lanjut Penyidikan terhadap 2 (dua) pejabat pemda poso dan 2 (dua) orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka , yang masing-masing ber-inisial AA dan DM adalah pejabat Pemda Poso serta LAO dan ST adalah rekanan penyedia barang jasa (Kontraktor).
Lanjut ditambahkannya, atas pelimpahan dari pihak Kejaksaan Tinggii Sulawesi Tengah pada tanggal 15 April 2021, Penyidik Kejari Poso melakukan tindak lanjut kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Alkes RSUD Poso dan Dinas Kesehatan Pemda Poso, dengan sejumlah langkah hukum, diantaranya :
1.Surat Penyidikan Nomor : 02/P/13/LP/04/2021 tertanggal,15 April 2021 atas nama tersangka berinisial AA dalam Kasus Korupsi Pengadaan Alkes Dinas Kesehatan Poso tahun 2013.
2.Surat Penyidikan Nomor : 03/P/13/LP/04/2021 tertanggal,15 April 2021 atas nama tersangka berinisial DM, terkait dugaan Korupsi Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB pada RSUD Poso tahun anggaran 2013.
3.Surat Penyidikan Nomor : 04/P/13/LP/04/2021 tertanggal 15 April 2021 atas nama tersangka berinisial LAO, terkait dugaan Korupsi Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB pada RSUD Poso tahun anggaran 2013
4.Surat Penyidikan Nomor : 05/P/13/LP/04/2021 tertanggal 15 April 2021 atas nama tersangka berinisial ST DM,terkait dugaan Korupsi Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB pada RSUD Poso tahun anggaran 2013.
Harsono selaku Koordinator Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) menegaskan komitmennya akan terus mengawal kasus dugaan Korupsi Alkes Poso tersebut. "Tetap kami kawal dan usut hingga mendapat kepastian hukum, sudah tujuh bulan lamanya sejak terbitnya Surat Perintah Penyidikan oleh Kejaksaan Tinggii, namun hingga saat ini belum juga ada perkembangan yang signifikan atas penanganan kasus Alkes tersebut," tukas Harsono prihatin.
Menurut Harsono, saat pihaknya audiance dengan Kejaksaan Tinggi Sulteng beberapa pekan lalu, Kajati Sulteng melalui Aspidsus Kejaksaan Tinggii Sulteng menyatakan jaminannya bahwa Kasus Alkes Poso akan ada perkembangan nya akhir bulan November 2021 ini,namun faktanya sudah masuk diawal bulan Desember tak ada juga perkembangannya."Jika Kajari Poso tak bisa dan tak mampu menyelesaikan Kasus ini, sebaiknya memilih mundur saja, dan perlu di ketahui bahwa dalam waktu dekat ini kami akan lakukan aksi demo besar-besaran saat bertepatan Hari Anti Korupsi sedunia. karenanya banyak kasus dugaan Korupsi di Sulteng namun tak sedikit SP3 Kan," tegas Harsono agak kesal.
Ditempat yang sama, Sekretaris KRAK Abdul Salam Adam yang akrab di panggil Evan dalam keterangannya mengatakan, dugaan kasus tersebut harus betul-betul di sikapi sebab sudah ada yang terpidana dua orang dan masing-masing pihak PPK nya, dan yang terlibat tersangka ada 4 orang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kejaksaan Tinggii bulan April yang lalu dan di limpahkan ke Kejari Poso guna tindak lanjut Penyidikan. "Namun di sayangkan tersangka yang berinisial DM menurut informasi yang kami terima bahwa tersangka telah diangkat oleh Bupati Poso (Verna Inkriwang menjadi Plt.Kepala Dinas Nakertrans dan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Poso, ini sangat aneh menurut saya dan ada hal apa di balik kasus ini ??" nilainya.
Lanjut Evan, jika terjadi Kasus Korupsi tak mungkin dilakukan secara personal, tentunya dilakukan lebih dari satu orang, ini yang harus di cermati dan di pahami, mengapa hanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saja yang menjadi terpidana,???
Menurut Evan, sangat disayangkan jika kasus dugaan korupsi yang merugikan negara dengan milliaran rupiah ini, hanya PPK saja yang menjadi terpidana,lalu Pejabat Pengguna Anggaran dan Pihak Penyedia Jasa seolah di untungkan dari kasus tersebut.
Di sampaikannya pula, jika dalam waktu dekat tak ada kabar atau info terkait perkembangan kasus Alkes RSUD Poso dan Dinas Kesehatan Poso,pihaknya akan menyurat ke Kejaksaan Agung RI untuk meminta agar mengevaluasi kinerja Kejati Sulteng dan Kejari Poso serta untuk mengetahui kepastian hukum atas perkara dugaan korupsi tersebut. (Eric/IDP)