Bekasi, Wartapembaruan.co.id -- Sesaat Audiensi Bersama DPRD Kota Bekasi Terkait Penolakan Permendikbud-Ristek No.30 tahun 2021 Di Ruang Rapat Lt 3 Gedung DPRD Kota Bekasi
Penulis Marjuddin Nazwar
Diakhir tahun dunia pendidikan dan masyarakat dikejutkan dengan di terbitkannya peraturan menteri pendidikan tentang PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual). Ternyata Peraturan tersebur menimbulkan gejolak dan multitafsir dikalangan ulama,oranisasi masyarakat, dan praktisi hukum, tidak jelas maksud dan tujuan juga korelasi pasal perpasal dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 contohnya seperti pada pasal 5 ayat 2 huruf L dan M yang terkesan melegalkan praktek perzinaan dalam lingkup perguruan tinggi yang bunyinya pada point L “menyentuh,mengusap,meraba, memegang, memeluk dan/atau menggosokkan bagian pada tubuh korban tanpa persetujuan korban” artinya terkesan melegalkan persetujuan korban suka sama suka.
Hal tersebut di terangkan oleh Ketua Pena’45 Provinsi Jawa Barat yang saat itu juga menjadi Perwakilan Audiensi Hj. Aini Kartaatmadja S.Fil,S.Psi,M.Psi, dijelaskannya “Akan jadi apa generasi penerus anak bangsa jika moral mereka sudah terganggu dari usia belia, yang akhirnya anak anak bangsa hanya akan jadi sampah karna sudah tidak adalagi etika moral yang diajarkan oleh agama dan hilangnya adab atau budaya ketimuran kita yang menjunjung tinggi nilai-nilai perilaku, sopan, santun etika dan moral dalam kehidupan bermasyarakat” cetusnya. Dikatakannya kembali bahwa seluruh pasal dan ayat permendikbud ristek nomor 30 tahun 2021 tidak mempunyai tujuan dan maksud serta korelasi yang saling mendukung, karena peraturan ini hanya diperuntukan untuk perguruan tinggi saja sementara dunia pendidikan di indonesia itu mulai dari taman bermain anak anak TK, SD, SMP, SMA sampai Perguruan tinggi jadikan aneh kalo hanya mengalasankan peraturan tersebut hanya untuk perguruan tinggi saja. Ujarnya
Senada dengan hal itu ketua PENA’45 (Pendopo Nusantara) Bekasi Raya Moh.Farid Pasha S.kom M.M yang juga sebagai Sekretaris Muhammadiyah Jatiasih-Kota Bekasi menagatakan “kami mendesak DPRD Kota Bekasi untuk ikut turut menolak, mencabut dan membatalkan permendikbud ristek no.30 tahun 2021, juga mendesak pemerintah dan DPR RI untuk melibatkan element masyarakat dalam pembahasan perundang undangan tentang pelecehan dan kekerasan seksual” ditambahkannya bahwa pada KUHP pasal 294 ayat 2 jelas jelasa telah juga mengatur tentang perbuatan cabul yang dimaksud (dewasa/belum dewasa) adalah pidana dan dikuatkan lagi dengan undang undang no.23 tahun 2002 yang direvisi menjadi undang undang no.35 tahun 2014 khususnya pada pasal 15 huruf (F) yaitu setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kejahatan seksual.
Ditegaskan Moh.Farid ketua pena’45, persis pada tanggal 01 Desember 2021 ini telah disepakati dan ditandatangani bersama sama unsur unsur element masyarakat bersama tokoh agama Surat Pernyataan Sikap yang isinya :
1.Kami perwakilan elemen mayarakat (tokoh agama, peraktisi, ormas dan mahasiswa kota bekasi dengan tegas menolak keras atas terbitnya PERMENDIKBUD RISTEK no.30 tahun 2021 tentang PPKS di Perguruan tinggi
2.Meminta perlindungan dan pencegahan kekerasan sekseual tidak hanya terjadi pada lingkungan perguruan tinggi saja, tetapi dimulai dari kelompok bermain anak, SD, SMP, SMA dan Sederajat sehingga Peraturan ini tidak berlaku universal.
3.PERMENDIKBUD RISTEK no.30 tahun 2021 tentang PPKS di Perguruan Tinggi secara tidak langsung melegalkan prostitusi dan sex bebas dikalangan generasi muda bangsa.
4.Kami mengajak Pemerintah DPR RI, DPRD, Tokoh Agama, Peraktisi Hukum, Tokoh Masyarakat dan Mahasiswa untuk meninjau dan mengkaji kembali PERMENDIKBUD RISTEK no.30 tahun 2021 tentang PPKS
Masih dikatakannya bahwa para perwakilan Tokoh Agama, Peraktisi Hukum, Tokoh Masyarakat dan Mahasiswa akan mengawal terus peroses pencabutan dan penghapusan PERMENDIKBUD RISTEK no.30 tahun 2021 tentang PPKS dilingkungan perguruan tinggi tersebut, ujarnya.
Sementara Ketua DPRD Kota Bekasi H. Choiroman J. Putro, B.Eng., M.Si. yang saat itu menerima langsung audiensi tersebut akhirnya menjawaban secara langsung akan meneruskan hasil pertemuan audiensi itu, juga membawa pernyataan sikap beberapa element masyarakat kepada DPR RI dan akan menembuskannya ke pihak KEMENDIKBUD-RISTEK, “ ya kami menyambut baik adanya audiensi ini dan kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk mempasilitasi atau membawa amanah rakyat ini secara hirarki dan meneruskannya ke kementrian atau kemendikbud-ristek” ujarnya seraya menutup percakapan.
Acara audiensi tersebut dihadiri oleh puluhan elemen masyarakat yang juga turut menandatangani surat pernyataan sikap diantarnaya Pendopo Nusantara '45 (PENA'45), Muhammadiyah Jatiasih, Muhammadiyah Bekasi Utara, BEM (Barisan Emak-emak Militan), Majelis Ta'lim Al-Hidayah, KOKAM Muhammadiyah, Jaringan Wanita Nusantara, BEM Univ. Bhayangkara Bekasi, BEM STIE Tribuana Bekasi, BEM Universitas Mikar, BEM STIE Dharma Agung Cikarang, Relawan Penyayang Dhuafa, Relawan Indonesia Bersatu.