Jakarta, Wartapembaruan.co.id -- Sidang kasus dugaan korupsi PT Asabri dengan terdakwa Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro (Bentjok) kembali dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).
Sidang ini beragenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), yaitu Kepala Bidang Transaksi Ekuitas pada Divisi Pelaksana Investasi PT Asabri, Izzatis Syifa.
Pelaksanaan sidang molor dari jadwal yaitu jam 10.00 WIB. Padahal ketika itu, baik Benny maupun Izzatis Syifa, dan pihak terkait lainnya, sudah hadir di ruang sidang.
Staf pengadilan kemudian memberitahukan bahwa sidang akan dimulai setelah istirahat makan siang atau ishoma.
Setelah ishoma, hakim ketua IG Eko Purwanto pun memasuki ruang sidang sekitar pukul 14.30 WIB. Meski begitu, hakim akhirnya memutuskan menunda sidang. Alasannya, tak ada satu pun hakim anggota yang hadir pada persidangan.
Penyebabnya, mereka mengikuti persidangan pada perkara lainnya. Sidang pun terpaksa ditunda hingga dua pekan ke depan.
"Karena keadaan dan kondisi, bahwa hakim anggota hari ini tidak lengkap karena bersidang di majelis lain. Maka perkara ini terpaksa harus ditunda selama dua minggu, ke hari Kamis, tanggal 16 Desember 2021," ujar Eko.
Sidang sedianya ditunda sekitar satu pekan, namun lantaran jadwal yang padat ditambah masukan dari penasihat hukum Benny, sidang akhirnya ditunda hingga dua minggu.
Sebelumnya, Benny Tjokrosaputro menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri. Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp22,788 triliun. Selain Benny, sejumlah pimpinan perusahaan Asabri, manajer investasi (MI) dan pihak lainnya juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.