Buol. Sulteng – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kuonami Kabupaten Buol, inisial (AW) resmi dilaporkan ke Sat. Reskrim Polres Buol oleh Wartawati Media online Globalnews.id, Henny Manopo, senin (14/12/2021).
Hal ini dilakukan oleh wartawati Henny buntut dari ucapan Direktur LBH Kuonami inisial (AW) yang diduga bernada ancaman untuk mempolisikannya, sekaitan dengan pemberitaan saat peliputan resmi pada kegiatan diskusi publik yang diprakarsai (AW) pekan lalu di aula lantai dua kantor Bupati Buol .
Diberitakan sebelumnya oleh sejumlah media, Henny Manopo mengatakan bahwa AW tidak terima dengan beberapa kalimat yang tertuang dalam pemberitaannya dengan alasan tidak pernah mengucapkan semisal kalimat “Bertatih tatih”, dengan judul ” Bupati Buol Target Gulingkan PT HIP”.
“Dia (AW) menghubungi pimred untuk menarik berita, saya langsung menghubungi (AW) untuk minta klarifikasi, Namun (AW) katakan saya sibuk, bahkan dia (AW) ultimatum jika sampai besok pagi belum ditarik dia (AW) akan mempolisikannya,” ujar Henny.
Lebih lanjut Henny mengatakan, saat melakukan peliputan seluruh rangkaian kegiatan mulai dari awal hingga akhir semua pernyataan dalam diskusi tersebut terdokumentasi dan terekam.
” Jika ada kosa kata dalam berita saya tidak sama persis dengan ucapan dalam rekaman tapi maksud dan artinya tidak kontradiksi,” sebutnya.
Beberapa hari berlalu pasca dugaan ancaman (AW) terhadap dirinya untuk melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) tak kunjung dilakukan (AW), kini Heny balik melaporkan (AW) ke APH atas dugaan pengancaman, yang menurutnya adalah upaya menghalangi kerja pers sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Kejadian ini pun mendapat perhatian serius dan protes keras dari seluruh wartawan, tokoh pers di kabupaten Buol dan beberapa organisasi Pers di Sulawesi Tengah Maupun Organisasi Pers tingkat Pusat. Salah satunya adalah Ketua DPD Koalisi Wartawan Rangking Indonesia (KWRI) Provinsi Sulawesi Tengah, Endang Hanyalah.
Ketua DPD KWRI Sulteng yang juga dikenal sebagai aktivis ini menyayangkan insiden yang menimpa salah seorang jurnalis di Kabupaten Buol yang melakukan tugasnya dalam mencari informasi.
” Sepanjang kode etik jurnalis tetap dilaksanakan, Tugas pers jangan di halang – halangi, sangat jelas dalam Undang Undang No 40 tahun 1999, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, mengolah dan menyebarluaskan gagasan dan informasi” tegasnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Tokoh Pers Nasional yang juga Pengurus DPP KWRI Now sekaligus pendiri, Sofyan Darulan, dia sangat menyayangkan insiden ini bisa terjadi, bahkan menurutnya oknum LBH Kuonami ini “Gagal Paham” dalam mengartikan dan menafsirkan UU pokok Pers yang menjadi Kitab insan pers dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
“Semestinya oknum LBH gunakan dulu hak koreksi atau hak jawab, bukan langsung main ancam mengancam,” tegas tokoh pers, mantan wartawan istana di era Orde baru ini.
Alumni Lemhanas tahun 80an ini, berharap kepada Aparat Penegak Hukum yang menangani untuk menyelesaikannya, baik secara Litigasi maupun non Litigasi agar kedepannya kejadian serupa tidak terulang.Pungkasnya.(H.Sese)