Iklan

Sekira 2 Bulan Premium Tidak Maauk, Polresta Deliserdang Lidik Dugaan Adanya Penimbunan

warta pembaruan
03 November 2021 | 5:11 PM WIB Last Updated 2021-11-03T10:11:37Z
Lubukpakam, Wartapembaruan.co.id -- Polresta Deliserdang tetap melakukan penyelidikan serta melakukan pengecekan di setiap SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum), terkait ada dugaan penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) khusus Premium.

Hal itu disampaikan Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK MH ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol Dr Muhammad Firdaus SIK MH, Rabu (3/11/2021), menanggapi sekira 2 bulan, BBM jenis Premium tidak ditemukan di seluruh SPBU yang tersebar di wilayah hukum Polresta Deliserdang.

Polresta Deliserdang akan menindak tegas apabila ada oknum atau kelompok yang berusaha melakukan penimbunan BBM sebab aturan hukumnya sudah ada bila ada yang menimbun yaitu Undang-undang  Migas.

Pihaknya sudah turun ke lapangan untuk mencari penyebab utama  Premium tidak ditemukan pada seluruh SPBU, termasuk apakah ada indikasi terjadinya penimbunan. Namun hingga saat ini, tim penyelidik Polresta DS  belum ada menemukan indikasi penimbunan terhadap BBM jenis premium.

Kasat Reskrim mengatakan pihaknya kemudian sudah berkordinasi dengan Hari selaku Humas Pertamina wilayah Sumatera bagian Utara (Sumbagut), bahwa Pertamina saat ini membuat program “Langit Biru” yang sudah berjalan sekira 2 bulan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait keunggulan BBM jenis Pertalaite.

Pertamina memberikan Pertalaite ke SPBU dengan harga khusus bagi pengguna roda dua, roda tiga, angkutan kota dan taksi berplat nomor warna kuning yang diterapkan di wilkum Polresta Deliserdang, yakni Pertalaite khusus Rp 7.250, Pertalaite Rp 7.850, Bio Solar Rp 5.150, Pertamax Rp 9.200, dan Dexlite Rp 9.700.

Sesuai dengan penjelasan pihak Pertamina, bahwa Pertalaite memiliki kandungan Research Octane Number (RON) 90 dan lebih besar dari jenis Premium. Dengan memasarkan Pertalaite harga khusus hingga minggu pertama Desember 2021.

Program itu merupakan upaya mengendalian pencemaran udara dengan mengurangi emisi gas buang terutama yang bersumber dari kenderaan agar kualitas udara bersih dan lebih terjaga. (Leodepari)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sekira 2 Bulan Premium Tidak Maauk, Polresta Deliserdang Lidik Dugaan Adanya Penimbunan

Trending Now

Iklan