Iklan

Mulai 2 November 2021, Masuk Kantor Diskominfo Gayo Lues Wajib Scan Barcode Peduli Lindungi

warta pembaruan
01 November 2021 | 6:02 PM WIB Last Updated 2021-11-01T15:19:31Z
GAYO LUES, Wartapembaruan.co.id -- Dinas Kominfo dan Persandian Gayo Lues  dan jajarannya memberlakukan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Penggunaan aplikasi mulai berlaku pada (02/11/2021).

Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Gayo Lues Said Idris Wintareza,SE,MM mengatakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi tak hanya di Diskominfo Gayo Lues saja. Tapi meliputi seluruh jajaran SKPK Gayo Lues.

Penerapan PeduliLindungi ini, dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penguatan Protokol Kesehatan dalam Tata Kelola Instansi Pemerintahan dalam Masa Pendemi Covid-19. Kemudian dari Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 23/INSTR/2021 tentang pemeriksaan vaksinasi Covid-19 bagi pegawai negeri sipil dan tenaga kontrak serta masyarakat saat memasuki lingkungan perkantoran Pemerintah Aceh.

Tak hanya masyarakat umum, lanjut Said Idris, tetapi seluruh Personil Diskominfo Gayo Lues yang akan masuk kantor diwajibkan mengunduh aplikasi yang nantinya berfungsi sebagai scan QR Code di pintu masuk.

"Kami memohon kepada masyarakat, ayo download aplikasi peduliLindungi," ujar Said Idris, Senin (01/11/2021).

Kadis Kominfo menyampaikan bahwa aplikasi QR Code PeduliLindungi sangat membantu pemerintah Kabupaten Gayo Lues  dan masyarakat dalam menekan risiko penyebaran virus. Pertama, melalui fitur scan QR di setiap pintu masuk lokasi, maka pihak pengelola lokasi dapat mengatur kepadatan pengunjung. Dengan demikian protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik.

Kadis Kominfo menambahkan, “Penggunaan aplikasi ini kembali menjadi bukti bahwa teknologi dapat sangat bermanfaat untuk membantu kehidupan masyarakat jika digunakan secara positif”. 


Menurut Said Idris, penggunaan aplikasi nantinya akan berguna untuk mengetahui berapa jumlah orang yang ada di dalam. Sehingga dengan begitu pelaksanaan protokol kesehatan juga akan terpantau.

"Akan terdata berapa jumlah orang yang masuk, ini diadakan supaya prokes dilaksanakan di satuan wilayah Dinas Kominfo dan Persandian Gayo Lues jelasnya. (Abdiansyah)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mulai 2 November 2021, Masuk Kantor Diskominfo Gayo Lues Wajib Scan Barcode Peduli Lindungi

Trending Now

Iklan