Iklan

Jika Judicial Review LQ Indonesia Disetujui MK, Penghentian Penyelidikan Bisa Dipraperadilkan

warta pembaruan
03 November 2021 | 10:43 AM WIB Last Updated 2021-11-03T03:43:19Z
Jakarta, Wartapembaruan.co.id  -  LQ Indonesia Lawfirm tengah mengajukan Judicial Review untuk menutup kekosongan hukum dalam penghentian penyelidikan. Oknum Polri terutama penyidik bermain dan jual beli kasus mempergunakan tahap "penyelidikan" (LIDIK-red) untuk menutup perkara/ Laporan Polisi (LP). Hal ini terungkap dalam rilis LQ, Rabu (3/11/2021).

Dimana apabila LP dihentikan dalam tahap penyelidikan maka pelapor tidak dapat mengajukan Praperadilan. Teorinya, dalam penghentian penyelidikan, Peraturan Kapolri memperbolehkan adanya gelar perkara atas keberatan pelapor, namun nyatanya keberatan Pelapor tidak pernah/ jarang sekali digubris oknum Polisi, apalagi tanpa uang.

Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm Sugi mengatakan LQ Indonesia Lawfirm melihat ada kekosongan hukum. Setelah Laporan polisi ada 3 tahap proses hukum yaitu Penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, sebelum perkara di sidangkan.

“Dalam pasal 77 (a) KUHAP, penghentian Penyidikan dan penuntutan dapat diajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri untuk memeriksa apakah penghentiannya sah sesuai hukum formiil/ hukum acara. Namun, jika dihentikan dalam tahap penyelidikan maka Pelapor, mentok alias tidak ada upaya atau badan pengawas lain dapat memeriksa apakah penghentian Laporan Polisi dilakukan secara sah atau tidak,” katanya.

“Disinilah Ketua LQ, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA berpikir untuk menutup celah dan kekosongan hukum yang kerap digunakan oknum Polri terhadap kriminal, terutama kriminal penguasa dan kriminal kerah putih dengan menyogok oknum Penyelidik dan reserse untuk menghentikan perkara, bahkan sebelum saksi diperiksa, laporan polisi dihentikan dengan alasan Bukan Tindak Pidana,” ujar Sugi.

"Baca Pasal 102 angka 1 KUHAP, tugas penyelidik itu adalah menerima laporan. Pasal 5 ayat 1 KUHAP, tugas penyelidik mencari keterangan dan barang bukti, lalu pasal 102 angka 3, membuat Berita acara dan melaporkan kepada penyidik sedaerah hukum. Saya sudah baca seluruh pasal KUHAP tidak ada satupun wewenang diberikan KUHAP, untuk polisi menghentikan laporan polisi dalam tahap penyelidikan," ungkapnya.

Yang ada POLRI diberikan wewenang untuk menghentikan laporan polisi dalam tahap Penyidikan (SIDIK) sebagaimana tertera dalam pasal 109 angka 2 KUHAP. "Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya," jelasnya.

Disinilah diduga POLRI selama ini melanggar aturan KUHAP dalam Proses Hukum atau due process of law dengan membuat surat penghentian penyelidikan.

Ketua Pengurus dan Pendiri LQ Indonesia Lawfirm Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA,mengatakan selama ini masyarakat mengikuti aturan sepihak dari POLRI yang melanggar KUHAP, tapi LQ Indonesia Lawfirm tidak mau ikut arus yang salah dan melanggar Undang-undang.

“LQ mengajukan Judicial Review untuk menguji KUHAP pasal 77a tentang Praperadilan agar ketika ada cacat dalam proses penyelidikan yang dihentikan Oknum POLRI, pengadilan negeri berwenang memeriksa dan memerintahkan kepolisian membuka kembali laporan polisi yang dihentikan," jelasnya.

“Karena penghentian penyelidikan melanggar hak konstitusional setiap pelapor, yaitu kepastian hukum yang adil dimana tertera dalam Pasal 28D angka 1 UUD 1945," ujar Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA, narasumber utama Acara Cerdas Hukum yang tayang di iNews TV.

"Uji review KUHAP ini adalah langkah awal, pembatasan kewenangan kepolisian, selanjutnya setelah kabul, LQ Indonesia Lawfirm akan melakukan Judicial Review atas UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian untuk lebih lanjut membatasi kewenangan POLRI,” lanjutnya.

Advokat sebagai aparat penegak hukum, harus mengkoreksi, nakalnya buaya. Namanya buaya itu lihai, kata orang buaya itu pandai mengelabui dan bertindak berlawanan dengan janjinya.

“Kewenangan luar biasa (Absolut Power) tanpa hati nurani, integritas dan hati melayani akan menjadi kesewenangan dan merugikan masyarakat. LQ Indonesia Lawfirm selalu menjunjung tinggi Salus Populi, Suprema Lex Esto, yang berarti masyarakat adalah hukum tertinggi. Judicial review ini bukan untuk kepentingan LQ, melainkan demi masyarakat dan keadilan,” jelasnya.

Sidang kedua dengan agenda "Perbaikan Permohonan" digelar secara daring di Gedung Mahkamah Konstitusi dimulai pukul 11 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, Prof. Arief Hidayat dan Daniel Yusmik, terdaftar dalam perkara no 53/PUU-XIX/2021.  _Bagi yang membutuhkan bantuan hukum bisa menghubungi 0818-0489-0999 untuk konsultasi.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jika Judicial Review LQ Indonesia Disetujui MK, Penghentian Penyelidikan Bisa Dipraperadilkan

Trending Now

Iklan