Jakarta, www.wartapembaruan.co.id – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan tes PCR (polymerase chain reaction) tidak lagi menjadi syarat untuk naik pesawat. Masyarakat yang berpergian via jalur udara cukup melakukan tes antigen Covid-19.
"Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR," jelas Muhadjir dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/11/2021).
Menanggapi adanya pembatalan kebijakan wajib PCR untuk penerbangan ke Jawa-Bali, Wakil Ketua D{R RI Muhaimin Iskandar mengingatkan pemerintah tidak asal mengeluarkan aturan yang terkait dengan pandemi Covid-19 jika kemudian akan direvisi,
"Kita ingatkan saja jangan sembarangan mengeluarkan aturan kalau nanti kemudian pada akhirnya direvisi," katanya.
Namun demikian, politisi yang akrab disapa Cak Imin ini menyebut bahwa dalam situasi pandemi, aturan bisa berubah setiap saat merupakan hal yang wajar. "Ya suasana sulit begini wajar, setiap aturan berubah setiap saat, itu biasa. Dalam situasi sulit seperti pandemi ini, bahkan tiap jam bisa berubah peraturan," katanya.
Cak Imin bersyukur pemerintah telah mencabut aturan tersebut, karena menurutnya, PCR sebaiknya digunakan ketika sudah ada indikasi saat tes rapid antigen. Kebijakan baru pemerintah ini juga dinilai tidak akan mengganggu industri penerbangan.
"Kita bersyukur, karena kita tuntut untuk itu karena apa? PCR digunakan ketika sudah ada indikasi dari antigen. Kalau reaktif dia antigen, diyakinkan dengan PCR. Ini akan membantu pelayanan transportasi. Ini luar biasa, langkah yang sangat tepat, soal akurasi gunakan PCR untuk follow up nya," katanya.
Dengan adanya pembatalan itu ia berharap industri penerbangan tidak terganggu, transportasi tidak macet. Ini langkah luar biasa, kami apresiasi," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi V DPR Irwan meminta agar aturan pemerintah juga mencabut surat edaran terkait pengendara motor maupun mobil wajib PCR/antigen jika menempuh jarak 250 kilo meter (Km) atau minimal waktu perjalanan darat selama empat jam.
Aturan tersebut termaktub di dalam Surat Edaran Nomor SE 90 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
"Seiring penghapusan tes PCR di Jawa-Bali dan cukup tes antigen, saya minta sebaiknya Surat Edaran Kemenhub ini dicabut saja. Hanya membingungkan masyarakat dan tidak efektif di lapangan," katanya.
Menurutnya, jika pemerintah semangatnya membatasi mobilitas masyarakat dalam rangka liburan Natal dan tahun baru, lebih baik membuat edaran larangan mudik dengan tegas dan itu lebih efektif membatasi masyarakat bepergian.
"Bagaimana cara membedakan masyarakat yang bepergian di atas dan kurang dari 250 Km di lapangan. Apakah tidak menimbulkan kemacetan dan permasalahan transportasi darat lainnya?" kata politisi dari Partai Demokrat itu. (ys_soel)
Trending Now
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk membuka penyelidikan terhadap 20 proyek besar di PT PLN (P...
-
Pagar Alam, Wartapembaruan.co.id ~ KOMJEN POL (Purn) Susno Duadji, S.H, M.Sc hadiri pengajian di rumah bengkel di Tanjung cermin Pagar Alam...
-
Jambi, Wartapembaruan.co.id - Seperti halnya pribahasa "Sedia Payung Sebelum Hujan" mengajarkan kita untuk selalu mempersiapkan se...
-
Palu, Wartapembaruan.co.id – Ketua Umum DPP Pelita Prabu, Tommy, bersama jajaran pengurus dan perwakilan BRP juga Ketua Umum Prabu Center 0...
-
Operasi Rutin Gabungan Polri,Dishub dan TNI "Lintas Jaya" Di Jakarta Timur Jakarta,Wartapembaruan.co.id - Dirlantas Polda Metro J...