Iklan

DPR Akan Beri Persetujuan Calon Panglima TNI Dalam 20 Hari

warta pembaruan
03 November 2021 | 7:00 PM WIB Last Updated 2021-11-03T15:40:36Z
Jakarta, www.wartapembaruan.co.id – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima TNI akan diberikan setelah 20 hari surat presiden (surpres) diterima. Untuk tindak lanjutnya, ia memastikan Komisi I DPR RI nanti akan melakukan pembahasan terkait calon Panglima TNI yang diusulkan Presiden Joko Widodo, yaitu Jenderal TNI Andika Perkasa.

“Persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima TNI yang diusulkan Presiden akan disampaikan kepada Presiden paling lambat 20 hari, tidak termasuk masa reses dan terhitung sejak permohonan persetujuan calon panglima diterima oleh DPR RI yaitu hari ini,” kata Puan saat menyampaikan keterangan pers didampingi Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus dan Rachmat Gobel serta Mensesneg Pratikno di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Menurutnya, dalam memberikan persetujuan terhadap calon panglima TNI usulan Presiden, DPR akan memperhatikan dari berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan calon panglima TNI yang diusulkan dapat menjalankan tugasnya yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

“DPR RI akan menjalankan proses tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku,” katanya.

Dikemukakan, pergantian Panglima TNI saat ini mengikuti siklus masa jabatan yang telah berakhir pada November 2021, sehingga pemerintah perlu mengangkat Panglima TNI yang baru. Diketahui, Panglima TNI Hadi Tjahjanto akan memasuki masa pensiun pada bulan November tahun 2021 ini.

Sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan maka pemberhentian Panglima TNI yang sekarang sedang menjabat dan pengangkatan Panglima TNI penggantinya akan melalui proses beberapa tahap, termasuk proses persetujuan oleh DPR RI.

"Panglima TNI nantinya akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan DPR RI,” kata Puan Maharani.

Sebelumnya Ketua DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) yang berisi calon Panglima TNI atas nama Jenderal TNI Andika Perkasa. Surpres Nomor R-50/Pres/10/2021 itu diantar langsung Mensesneg Pratikno kepada Pimpinan DPR, Rabu (3/11/2021).

“Presiden telah menyampaikan Surat Presiden mengenai usulan Calon Panglima TNI kepada DPR RI atas nama Jenderal TNI Andika Perkasa, untuk mendapatkan persetujuan DPR,” kata Puan Maharani.

DPR RI, katanya, akan menindaklanjuti Surpres dengan menugaskan Komisi I DPR RI untuk melakukan pembahasan termasuk fit and proper test terhadap calon yang diajukan oleh Presiden. Selanjutnya, Komisi I akan melaporkan hasil pelaksanaan fit and proper test di dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan. (ys_soel)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPR Akan Beri Persetujuan Calon Panglima TNI Dalam 20 Hari

Trending Now

Iklan