LEBAK, Wartapembaruan.co.id -- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lebak Polda Banten melaksanakan Press Conference Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Korupsi pada proses pendistribusian Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Aula Sanika Satyawada Polres Lebak. Senin (29/11/2021).
Seorang Oknum Mantan Kades Inisial AU (49) diamankan oleh Sat Reskrim Polres Lebak berikut barang bukti diantaranya Surat-surat atau berkas-berkas yang berkaitan dengan Pendistribusian BLT, Rekening Bank dan lain-lain.
Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra,SIK,M.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono,SH, SIK, M.H., dalam press Conferencenya menjelaskan,
Berawal dari adanya Laporan Masyarakat Bahwa pendistribusian Bantuan Langsung Tunai (BLT) tidak sampai kepada Masyarakat, Kemudian kami melakukan Penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti yang dapat kita tingkatkan ke penyidikan," tutur Indik.
Desa Pasindangan Kecamatan Cileles memiliki Anggaran Desa untuk Bantuan Langsung Tunai selama 12 bulan, ada 12 tahap yang harus dilaksanakan dengan anggaran total 360 (tiga ratus enam puluh ) Juta, dengan pencairan masing-masing tahap sebanyak Rp. 30.000.000,- (tiga Puluh Juta Rupiah) untuk 100 KPM ( Keluarga Penerima Manfaat)," jelas Indik.
Indik mengungkapkan, Pada Tahap pencairan Pertama dan Kedua Dana dicairkan dan sampai ke KPM Keluarga Penerima Manfaat), Namun pada Tahap Ketiga, Keempat dan Kelima Pencairan Dana BLT tidak Sampai ke 100 KPM,"
Berdasarkan Pengakuan Tersangka Uang Tiga Kali Pencairan BLT tersebut digunakan untuk keperluan pribadi (kampanye pencalonan) dan untuk kegiatan-kegiatan lain namun setelah kita cek kegiatan lain ada diperencanaan dan sudah ada anggaranya jelasnya
Kasat Reskrim juga menjelaskan barang bukti yang diamankan,
Barang bukti yang diamankan yaitu Peraturan Desa Nomor 8 tahun 2020 tentang anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pasindangan (APBDes)Refocusing Tahun anggaran 2021, Peraturan Kepala Desa Nomor 2 tahun 2021 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Akibat Danoak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Tahun anggaran 2021, Surat Keterangan Nomor : 406/546-Dinsos/III/2021 tanggal 22 Maret 2021 tentang verifikasi dan validasi dokumen hasil pendataan keluarga calon penerima BLT Dana Desa Pasindangan, Rekening BJB Kas Desa Pasindangan, Rekening BJB Kasi Ekbang, Berkas bukti pencairan uang yang akan digunakan untuk pendistribusian BLT Dana Desa, Surat Undangan yang diberikan kepada KPM dan Tanda Terima pendistribusian KPM,"
Total Kerugian Negara berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada Perkara Penyalahgunaan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2021 pada Desa Pasindangan Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak, Nomor 700 / 27 LHP.Riksus/ITDA/XI/2021, tanggal 10 November 2021 sebesar Rp. 92.100.000,00 (Sembilan puluh dua juta seratus ribu rupiah ucap Indik
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"
Pasal 2 dengan ancaman dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (Empat) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah)," tegas indik
Sedangkan Pasal 3 dengan ancaman dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (Satu) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,- Satu milyar rupiah tukasnya abdul