Keterangan foto: Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA mengajukan Gugatan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi |
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Firma Hukum LQ Indonesia Lawfirm setuju dengan pernyataan Ketua IPW bahwa Tagar #Percuma Lapor Polisi adalah bentuk kekesalan dan kekecewaan masyarakat akan buruknya kinerja reserse yang sering dimanfaatkan oknum penyidik dan atasannya dalam jual beli perkara, pemerasan korban dan pelayanan kepolisian yang buruk dan tidak humanis.
Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA melakukan gebrakan orisinal dengan mengajukan Gugatan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi terhadap pasal 77 ayat a KUHAP Tentang Praperadilan.
Banyaknya Laporan Polisi yang di proses secara asal-asalan dan bahkan tidak diproses sama sekali dihentikan dalam tahap Lidik (Red: Penyelidikan) saat ini tidak ada mekanisme upaya hukum untuk bisa membuka kembali.
"Melalui Judicial Review, apabila disetujui oleh Hakim MK, maka semua Laporan Polisi yang dihentikan dalam tahap Lidik (SP2Lid) akan dapat di uji secara formiil di Pengadilan Negeri melalui mekanisme Praperadilan sehingga oknum Penyidik yang menghentikan Laporan Polisi secara sewenang- wenang dapat di uji oleh Pengadilan Negeri dan dibuka kembali melalui perintah pengadilan,” katanya.rabu 13/10/2021
“Kebanyakan oknum POLRI melakukan penghentian laporan polisi dalam tahap Lidik terutama kasus pesanan, sehingga dengan henti dalam tahap Lidik, oknum Polisi tidak perlu proses penyidikan dan memeriksa ahli dan mencari tahu lebih lanjut,” lanjutnya.
Banyaknya Laporan Polisi dihentikan terutama LP di Luwu, dimana tiga anak diduga diperkosa dan LP-nya dihentikan kepolisian, membuat viralnya tagar Percuma Lapor Polisi. Masyarakat kecewa karena banyak aduan masyarakat (LP) dihentikan sehingga dianggap tidak memperhatikan aspirasi masyarakat. Laporan Polisi lain terutama yang menyangkut kelas atas seperti kasus investasi bodong tidak berjalan alias mandek.
Perubahan KUHAP harus dilakukan sebagai solusi atas mandeknya penyidikan Laporan Polisi
Kepercayaan masyarakat terhadap Polri untuk memproses LP ada pada titik paling rendah. Pemberitaan buruk tentang POLRI setiap harinya pertanda masyarakat mulai berani membongkar ulah oknum POLRI terutama Reserse seperti kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
LQ Indonesia Lawfirm ke depannya akan mendukung agar pihak Kejaksaan juga diberikan wewenang untuk melakukan Penyidikan, sehingga tugas penyidikan dapat diambil alih oleh pihak kejaksaan. Di luar negeri, Jaksa atau District Attorney punya kewenangan melakukan penyidikan selain penuntutan, bukan kepolisian.
Dengan diperbolehkannya Kejaksaan melakukan penyidikan maka Jaksa yang nantinya akan menyidangkan perkara dapat mempertahankan dalilnya, juga mengurangi kewenangan POLRI terutama Penyidikan yang didominasi oleh oknum Reserse POLRI yang kerap kali jual beli perkara dan melakukan pemerasan terhadap pihak berperkara.
LQ Indonesia Lawfirm berharap dengan adanya reformasi dan kedepannya ada RUU Kejaksaan yang baru, kewenangan kejaksaan dapat ditambah meliputi Penyidikan tindak pidana, dengan demikian tugas POLRI lebih terarah dalam perlindungan masyarakat dan pelayanan keamanan masyarakat.
Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA berkomitmen memberi dukungan penuh kepada Jaksa Agung untuk bersih-bersih institusi kejaksaan "Jaksa Agung terlihat keberanian memberantas dan menindak tegas oknum kejaksaan yang bermain kasus. Keberanian ini kita wajib acungkan jempol.
Apalagi kejaksaan berani mengungkap kasus korupsi besar. Saya selaku Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm akan mendukung agar ke depannya Kejaksaan memiliki wewenang tambahan untuk melakukan proses penyidikan "demi kepentingan masyarakat".
LQ akan melakukan Judicial Review dan upaya hukum lainnya untuk mendukung Kejaksaan menjadi Institusi yang dapat dipercaya masyarakat, memperluas kewenangan kejaksaan dan membatasi kewenangan POLRI, karena saat ini masyarakat tidak percaya Institusi POLRI akibat pimpinan Polri yang tidak berani bersih-bersih oknum internal, agar memperkecil kewenangan POLRI.
Kepada masyarakat, LQ Indonesia Lawfirm memberikan pesan penting, disaat pimpinan Institusi POLRI tidak mau mendengarkan aspirasi masyarakat sehingga dikotori oknum.
"Kita berikan kepercayaan dan wewenang kepada aparat penegakan hukum lainnya dalam hal ini kejaksaan untuk mengambil kewenangan POLRI dalam penyidikan sehingga memperkecil ruang gerak oknum reserse POLRI yang menjadi biang kerok dan merugikan masyarakat. Mari kita dukung kejaksaan RI untuk mendapat kewenangan penyidikan, karena dibalik setiap masalah selalu ada jalan keluar,” papar Alvin Lim.
“Pimpinan Institusi Aparat Penegak Hukum yang bebal dan tidak mendengarkan aspirasi masyarakat, niscaya akan menjadi bahan olok-olok masyarakat dan tercatat buruk dalam sejarah. Masyarakat jangan sampai hilang harapan. LQ Indonesia Lawfirm berjanji akan mengawal dan selalu VOKAL menyuarakan aspirasi masyarakat demi perubahan hukum yang lebih baik." tutup Alvin Lim, yang kuliah Ekonomi di Univ of California, Berkeley dan Mantan Vice President Bank of America.