Iklan

Sidang Perkara Pajak, KPK Ajak Semua Pihak Hormati Prosesnya

warta pembaruan
08 Oktober 2021 | 9:08 AM WIB Last Updated 2021-10-08T02:08:25Z
Jakarta, Wartapembaruan.co.id -- Menanggapi adanya pelaporan dugaan tindak pidana oleh pihak-pihak tertentu terhadap salah satu saksi atas keterangannya dalam persidangan.

Komisi pemberantasan Korupsi Melalui PLT Jubir Bicara bidmag penindakan Ali Fikri,kepada media ini mengatakan,Kamis (07/10/2021)via WhatsApp,Bahwa Keterangan dari seorang saksi "atas apa yang dia ketahui dan alami sendiri guna mengungkap suatu kebenaran di muka persidangan,"tentu akan dinilai oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut, dan pihak terdakwa ataupun kuasa hukumnya.

Ditambahkan Ali Fikri,bahwa Keterangan setiap saksi sebagai fakta persidangan juga akan dikonfirmasi dengan keterangan-keterangan lainnya dan diuji kebenarannya hingga bisa menjadi sebuah fakta hukum.

Prinsipnya, untuk dapat menjadi fakta hukum butuh proses. Oleh karenanya "Ali Fikri,meminta semua pihak untuk sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berlangsung tersebut".

Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang kemudian melaporkan tindak pidana berupa dugaan penyampaian keterangan palsu dari seorang saksi pada saat proses persidangan berlangsung. Tutup Ali Fikri.(MP)

Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu independensi maupun keberanian saksi-saksi untuk mengungkap apa yang dia ketahui dan rasakan dengan sebenar-benarnya.

*Karena setiap keterangan para saksi sangat penting bagi Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut untuk menilai fakta hukum suatu perkara yang pada gilirannya kebenaran akan ditemukan pada proses persidangan dimaksud*

Sebagai pemahaman bersama, *secara normatif pihak yang dapat melaporkan pihak yang memberikan keterangan  palsu adalah Penuntut Umum* sesuai dengan hukum acara pidana pasal 174 ayat (2) KUHAP ”apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu”.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang Perkara Pajak, KPK Ajak Semua Pihak Hormati Prosesnya

Trending Now

Iklan