Bogor Jawa Barat, Wartapembaruan.co.id ~ Bertahun tahun lamanya persengketaan lahan selalu di jadikan ajang Komoditi bagi para pendana terutama para pengusaha yang mencari untung dengan enteng.
Penggugat dan tergugat masing masing memiliki validasi data kepemilikan hingga masuk ranah pengadilan, sidang persengketaan lahan ini bertempat di Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong Kabupaten Bogor, September 2021 dengan tergugat PT. Putra Adhi Prima (PAP) dan penggugat Baharudin - Djafar & Rekan selaku kuasa dari Hj. Sukmawati.
Baharudin - Djafar & Rekan ketika kami wawancarai mengatakan bahwasannya PT. PAP selaku pemenang lelang dari Bank BNI ini cacat hukum, sebab sesuai dengan peraturan perundang undangan perbankan yang dapat di jadikan jaminan itu Sertifikat bukan berupa girik atau SPH ( Surat Pelepasan Hak ).ucapnya
Terlebih lagi PT. PAP ketika mendapatkan lelang ko bisa langsung membuat Sertifikat Hak Milik Guna Bangunan tanpa adanya pengukuran lahan, pemberitahuan kepada pihak Desa, surat tidak sengketa yang di keluarkan oleh pihak Desa, termasuk surat sporadik, padahal ini persyaratan yang absolut untuk di tempuh dalam mengajukan pengajuan sertifikat.
Lebih lanjutnya lagi Kepala Desa Sukamahi yang dulu, tidak pernah tahu mengenai hal itu hingga Kepala Desa Sukamahi mengeluarkan surat dengan Nomor 593/ 63 / Xl / 2009. imbuhnya
Risalah Lelang Nomor 338/2007 tanggal 27 Desember 2007 di pastikan cacat demi hukum dengan tidak memenuhi persyaratan lelang. tegas Djafar & Rekan selaku kuasa hukum
Parahnya lagi Isi Sertifikat HGB selain peta Desa lama yang di tuangkan dalam Sertifikat juga tidak tercatat nama batas batas kepemilikan orang, artinya berdasarkan dengan keterangan Kepala Desa dan beberapa saksi yang kami temukan dan kami himpun di dalam girik tercatat beberapa nama orang yang tidak memiliki tanah tercatat namanya ?? terangnya
Jelasnya lagi orang yang mempunyai surat surat kepemilikan yang asli dan tidak merasa menjual malah di ambilnya ? tegas Djafar & Rekan
Menyikapi dan mencermati dari keterangan Djafar & Rekan selaku kuasa hukum dari Hj. Sukmawati, untuk memastikan serta meyakinkan maka kami selaku awak media dari radarbi.id sambangi para instansi yang terlibat dalam kebijakannya salah satunya yakni Pemerintah Desa Sukamahi ternyata betul adanya apa yang di sampaikan oleh Kepala Desa yang lama mengenai surat yang di keluarkan oleh Kepala Desa yang lama pihak Pemerintah Desa tidak tahu dan tidak ada tembusan.
Salah satu perangkat Desa Sukamahi yang senior inisial D menyampaikan sedikitnya mengetahui prihal lahan yang di jadikan sengketa itu bahwa Pemerintah Desa yang lama sepengetahuan saya tidak pernah ada pemberitahuan ataupun pengajuan ke Desa untuk membuat Sertifikat HGB. tuturnya D
" Dulu saya pun di panggil oleh Polda untuk memberikan keterangan mengenai lahan tersebut, dan saya jawab apa adanya dari pertanyaan penyidik, karena saya tahu yang di pertanyakannya, sempat beberapa kali saya bolak balik di panggil oleh pihak Kepolisian, ya emang kenyataannya begitu adanya, apa yang ada data di Desa mengenai lahan ya saya jelaskan sesuai fakta. jelasnya
Terbitnya Sertifikat HGB, tentunya sesuai dengan persyaratan yang sudah di tetapkan menjadi aturan, kalo tanpa adanya persyaratan yang lengkap kemungkinan terindikasi adanya pihak pihak yang bermain atau oknum pejabat terkait.
Yang saya tahu mengenai pengajuan sertifikat HGB tidak pernah ada yang datang ke Desa, yang ada masyarakat biasa aja, baik itu mau membuat AJB ataupun Sertifikat, tuturnya
Beliau pun menambahkan mengenai penerbitan Sertifikat HGB hanya tertulis luas tanpa di cantumkan no Persil atau girik, sepengetahuan saya biasanya nomor girik dan Persil harus di cantumkan.
Ketika kami konfirmasi mengenai nomor nomor girik yang tercatat di Lelang, Beliaupun menjelaskan bahwa ada sebagian nomor girik yang bukan berada di wilayah Desa Sukamahi, bahkan ada beberapa nomor Persil dan girik yang tidak ada di Desa Sukamahi karena data yang ada di Desa baik itu nomor Persil dan nomor girik melampaui Data yang ada di Desa, bahkan tidak terdaftar di Desa Sukamahi berdasarkan arsip di Desa.ucapnya
Kami Pihak Pemerintah Desa Sukamahi siap membantu mengenai validasi data, karena kami hanya ingin meluruskan saja, apa yang di butuhkan mengenai hal itu kami akan bantu, pungkas D
Selain dari kererangan Desa, pihak Kecamatan Megamendung pun kami mintai keterangan terkait data kepemilikan yang menjadi persengketaan, salah satunya data Akta Jual Beli mulai penerbitan Tahun 2006 hingga 2008 sebanyak 15 AJB dengan luas kurang lebih 3,4 Ha atas nama Alm. H. A, dalam keterangannya secara tertulis atas jawaban dari Konfirmasi serta klarifikasi mengenai prihal tersebut, pihak Kecamatan Megamendung melalui Kasie Pemerintahan, bahwa 15 AJB tersebut tidak di temukan di Kantor Kecamatan ? namun kepemilikan Alm. H. A terdaftar arsipnya di Desa Sukamahi Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor
Padahal berdasarkan keterangan beberapa saksi yang kami himpun dan kami tanya, mereka menyampaikan bahwa pada saat akan transaksi pembelian beberapa bidang tanah inisial D dan H selaku orang yang di tunjuk oleh pihak pembeli untuk mengurus dan mengecek keabsahan beberapa SPH untuk di buatkan AJB melalui pihak staf Desa inisial J yang sekarang menjabat di Staff Kecamatan Megamendung lahan tersebut tidak bermasalah dan tidak dalam sengketa. ucapnya
Namun, sepanjang bergulirnya persengketaan di ranah pengadilan ini hampir 12 Tahun lamanya tidak kunjung juga selesai, Ada Apa ?
Ditempat berbeda tepatnya di Kantor LBH Djafar & Rekan selaku kuasa waris dari Hj. Sukmawati ketika kami Sambangi menambahkan pihak PAP selaku pemenang lelang juga tidak bisa menguasai lahan apalagi hingga mau eksekusi. tuturnya
PT. PAP sempat di Tahun 2014 yang silam seiring bergulirnya di Pengadilan, kami selaku kuasa hukum dari Hj. Sukmawati, pihak PT. PAP menawar lahan klien kami, namun pada saat itu penawarannya yang tidak cocok sehingga tidak dijualnya oleh klien kami, di situ aja sudah ketahuan PT. PAP mengakuinya bahwa lahan klien kami ini tidak terdaftar di lelang, artinya PT. PAP bagaimana caranya supaya dapat menguasainya, karena lahan klien kami sangat strategis. tegas Djafar & Rekan
Persiapan menjelang sidang pembuktian beberapa hari lagi, kami sudah siap dan sudah di persiapkan. tandasnya
Bersambung di Edisi Berikutnya
(Eric_Team RBI )
Home
REGIONAL
Sengketa Lahan Terus Bergulir, Gajah Versus Kucing Berseteru di Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong Kabupaten Bogor Terindikasi Adanya Mafia Tanah
Sengketa Lahan Terus Bergulir, Gajah Versus Kucing Berseteru di Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong Kabupaten Bogor Terindikasi Adanya Mafia Tanah
warta pembaruan
06 Oktober 2021 | 11:06 PM WIB
Last Updated
2021-10-06T16:06:35Z
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk membuka penyelidikan terhadap 20 proyek besar di PT PLN (P...
-
Pagar Alam, Wartapembaruan.co.id ~ KOMJEN POL (Purn) Susno Duadji, S.H, M.Sc hadiri pengajian di rumah bengkel di Tanjung cermin Pagar Alam...
-
Jambi, Wartapembaruan.co.id - Seperti halnya pribahasa "Sedia Payung Sebelum Hujan" mengajarkan kita untuk selalu mempersiapkan se...
-
Palu, Wartapembaruan.co.id – Ketua Umum DPP Pelita Prabu, Tommy, bersama jajaran pengurus dan perwakilan BRP juga Ketua Umum Prabu Center 0...
-
Operasi Rutin Gabungan Polri,Dishub dan TNI "Lintas Jaya" Di Jakarta Timur Jakarta,Wartapembaruan.co.id - Dirlantas Polda Metro J...