Jambi, Wartapembaruan.co.id - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara(DPP LSM MAPPAN), kembali menyuarakan aspirasinya di Kantor DPRD Kota Jambi, untuk menagih janji Junaidi Singarimbun anggota DPRD Kota Jambi dari partai PDIP, Terkait tindak lanjut temuan LHP BPK RI Tahun 2017 atas kelebihan tenaga Kontrak yang membebani APBD Kota Jambi senilai 5,8 Milyar.
Kedatangan sejumlah aktivis tersebut untuk kembali mengingatkan Wakil Rakyat Kota Jambi, sebagai lembaga pemerintah yang memiliki fungsi sebagai pengawas atas segala kebijakan dilingkup Pemkot Jambi.
Hadi Prabowo mengatakan dalam orasinya "Bahwasannya berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Jambi, ditemukan Pengangkatan Tenaga Kontrak (Honorer), sebanyak 381 Pada 5 OPD yang membebani APBD sebesar 5.8 Milyar.
Sebagai informasi Kelebihan tenaga Kontrak terdapat pada Dinas Perhubungan sebanyak 200 orang dengan nilai kebocoran anggaran sebesar 3,2 Milyar, Pada Dinas PUPR Sebanyak 87 Orang dengan nilai Kebocoran 1,2 Milyar, pada Dinas Pendidikan sebanyak 10 orang dengan nilai kebocoran senilai 66 Juta, pada Dinas Perdagangan & Perindustrian sebanyak 73 orang dengai nilai Kebocoran 1 Milyar 89 Juta, dan Dinas Kesehatan sebanyak 11 orang dengan nilai kebocoran mencapai 132 Juta. Jelas Hadi Prabowo
Tambahnya " Kami dari DPP LSM MAPPAN, sudah pernah menyurati secara resmi 5 OPD terkait untuk mempertanyakan tindak lanjut temuan BPK RI tersebut, namun sampai saat ini belum ada jawaban yang kami terima.
Dilain tempat Hadi Prabowo didepan Kejaksaan Tinggi jambi, meminta 5 kepala opd terhusus Kepala Dinas Perhubungan, Kota Jambi untuk mempertanggung jawabkan kebocoran anggaran senilai 3,2 Milyar, yang sudah dikucurkan untuk membayar insentif tenaga kontrak, karna dinas perhubungan yang paling besar kebocorannya.
Jelas dari bahasa audit BPK RI, bahwa prosedur pengangkatan tenaga Kontrak pada 5 OPD dilingkup Pemkot Jambi tersebut tidak memeliki dasar hukum alias cacat hukum, Seharusnya Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Kepala Dinas Pendidikan mengajukan Nota Dinas Kepada Walikota Jambi agar diproses sesuai aturan, namun faktanya hal tersebut tidak dilakukan.
Kami menduga bahwasannya dampak dari pengangkatan tenaga Kontrak sebanyak 381 orang tersebut, terdapat dugaan penyalah gunaan wewenang dan jabatan diduga dilakukan oleh 5 Kepala OPD, yang bermuara pada dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebasar 5,8 Milyar.
Maka dari itu kami menantang !! dan mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi melalu Aspidsus Kejati Jambi dan atau Asintel Kejati Jambi, segera mengusut tuntas kasus ini, Panggil dan dan Periksa Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Kesetahan, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Kepala Dinas Pendidikan.
Imbuh Hadi dalam orasinya mengatakan permasalahan ini cukup jelas, bahwa terdapat pemborosan Keuangan Daerah sebesar 5,8 Milyar, dan Tenaga Kontrak yang diangkat beresiko tidak memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan, sehingga tidak memberikan kontribusi nyata terhadap efektifitas pelaksanaan kegiatan dilingkup pemkot jambi.
(kt)