Iklan

Polisi Anti Narkoba Diprotes Dengan Dilempari Batu Oleh Warga Tanjung Sarang - Elang

warta pembaruan
17 Oktober 2021 | 6:42 PM WIB Last Updated 2021-10-17T11:45:03Z
Labuhanbatu Wartapembaruan.co.id -- Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Ipda Sarwedi Manurung memeriksa dan menginterogasi tersangka RNH dan MK, yang ditangkap dengan perlawanan dari keluarga dan warga Dusun Amal, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (17/10/2021), di Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin Rantauprapat.

Tim polisi Anti Narkoba Polres Labuhanbatu dihadang dan dilempari warga, saat menangkap bandar sabu di Dusun Amal, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Tersangka telah lama menjadi target polisi, dan tertangkap setelah seminggu dilakukan pengembangan hingga ke Kota Tanjungbalai dan Medan.

"Telah ditangkap seorang bandar narkoba yang sudah menjadi target, berinisial RNH alias Tua (35), warga Dusun Amal, Desa Tanjung Sarang Elang, Senin 11 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 WIB di depan rumahnya," Ucap Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu melalui WhatsAppnya ,Minggu (17/10/2021).

Martualesi menjelaskan, saat melakukan penangkapan, timnya mendapat perlawanan dari keluarga tersangka beserta warga sekitar dengan melakukan pelemparan dan penghadangan terhadap personel Satresnarkoba yang dipimpinnya bersama Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung.

"Tersangka RNH ditangkap berdasarkan pengembangan dari seorang kaki tangannya yang tertangkap sebelumnya, MK alias Biru (31), warga Tanjunghaloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, setelah melakukan under cover buy di Simpang Seijawijawi, Desa Selat Besar, Kecamatan Panai Hulu," ungkapnya.

Petugas menyita barang bukti sabu seberat 5,66 gram bruto, uang tunai Rp1.550.000, 5 unit HP dan sepeda motor RX King dari tersangka RNH dan MK.

"Setelah kedua tersangka diamankan, selanjutnya dilakukan pengembangan ke wilayah Medan dan Tanjungbalai selama 5 hari, dan tadi malam telah kembali. Namun tidak berhasil dikembangkan. Informasi diduga telah bocor," sebut Kasat.

Tersangka RNH, ayah 4 anak itu menerangkan sudah 2 tahun lebih terlibat dalam peredaran gelap narkoba di Panai Hulu.

"Tersangka mengaku memperoleh keuntungan Rp600.000 hingga Rp1 juta per hari. Tersangka juga mengakui bahwa MK alias Biru adalah salah satu kaki tangannya," ungkap Sitepu.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk kepentingan penyidikan.

"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.

( Mr ..)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Anti Narkoba Diprotes Dengan Dilempari Batu Oleh Warga Tanjung Sarang - Elang

Trending Now

Iklan