Iklan

Perkembangan Sidang Perkara Terdakwa SRP

warta pembaruan
26 Oktober 2021 | 2:04 PM WIB Last Updated 2021-10-26T07:04:31Z
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Terkait keterangan saksi AZ dalam sidang pemeriksaan saksi perkara terdakwa SRP, kami menyampaikan bahwa,

Pernyataan seorang saksi dalam sebuah persidangan untuk mengakui ataupun membantah suatu perbuatan yang disangkakan kepada suatu pihak adalah hak dari saksi yang harus kita hargai,Rilis yang dikirimkan via WhatsApp oleh Plt Jubir KPK bidang Penindakan Ali Fikri,Selasa,26/10/2021.

Kami memastikan bahwa sedari awal KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan telah didasari oleh bukti permulaan yang kuat atas dugaan perbuatan terdakwa Stepanus Robin P dkk dan itu tentu bukan hanya dari alat bukti keterangan saksi M. Azis Syamsudin saja. 

Kami menilai, bantahan-bantahan saksi M. Azis Syamsudin di depan majelis hakim tidak berpengaruh pada pembuktian surat dakwaan jaksa KPK. 

Tim jaksa KPK akan menuangkan dan merumuskan seluruh fakta-fakta hasil sidang dari awal sampai akhir nanti ke dalam analisa yuridis surat tuntutannya. 

Dari seluruh rangkaian proses persidangan tersebut, kami sangat yakin Majelis Hakim nantinya akan memutus bersalah terhadap terdakwa SRP dkk. 

Kami juga mengajak masyarakat untuk terus turut mengawasi proses persidangan yang terbuka untuk umum ini.Tutup Ali Fikri,(***)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perkembangan Sidang Perkara Terdakwa SRP

Trending Now

Iklan