Bogor, Wartapembaruan.co.id -- Perseteruan dalam sidang sengketa yang terus bergulir di Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong Kabupaten Bogor antara Kucing selaku penggugat Vesus Gajah PT PAP ( Putra Adhi Prima ) selaku tergugat yang sama sama memiliki data kepemilikan yang sah, sehingga perseteruan dalam persidangan semakin lama dan berlarut larut hingga kurang lebih 13 Tahun lamanya terus bergulir.
Ada 6 orang atau instansi yang di jadikan tergugat oleh penggugat, salah satunya dari mulai balai lelang hingga perangkat Desa, yang terlebih krusial lagi muncul atau terbitnya produk BPN Kabupaten Bogor yang tidak menempuh persyaratan dalam pengajuan/permohonan sertifikat, hingga yang tergugat di panggil oleh pihak kompeten dalam hal ini pihak Kepolisian baik itu Polres Bogor dan juga Polda Jawa Barat.
Pemanggilan oleh pihak Kepolisian tentunya berdasarkan pengajuan dari penggugat dengan adanya kejanggalan mengenai data yang di miliki oleh pihak PT PAP terutama terhadap data yang ada di penggugat.
Hasil dari pemanggilan dari pihak Kepolisian kepada salah satu tergugat dari BPN Kabupaten Bogor inisial ES selaku petugas ukur yang di tugaskan oleh pihak Kepala BPN pada saat itu mengatakan di dalam surat BAP dengan pengakuan tidak pernah mengukurnya.
Dari keterangan salah satu petugas ukur sudah di pastikan Produk BPN Kabupaten Bogor mengenai sertifikat di nyatakan cacat demi hukum, belum lagi tidak ada surat pemberitahuan dari Desadan juga surat Sporadiknya.
Inisial E salah satu staf BPN Kabupaten Bogor ketika kami selaku awak media konfirmasi dan klarifikasi, Beliau menyampaikan mengenai tanah yang ada di Desa Sukamahi Kecamatan Megamendung saya tidak bisa menjelaskan, di sini ada tiga bagian yang terlibat berdasarkan surat yang di ajukan oleh media radar bhayangkara. ungkap E
Saya hanya staf biasa, dan saya akan koordinasi dengan pihak petugas ukur dan permohonan sertifikat, biar keterangannya nanti jelas tidak simpang siur. tegas E
Beberapa jam kemudian kami pun di panggilnya bisa ketemu langsung dengan Kepala BPN Kabupaten Bogor bersama Kabid dan Kasie, dalam penjelasannya surat yang kami ajukan diantaranya
1. Tentang Administrasi Pendaftaran Sertifikat
2. Tentang Pengukuran
3. Tentang Permohonan SK Sertifikat
Piyo Kepala BPN Kabupaten Bogor menyampaikan bahwa mengenai 3 Point terebut " semua juga kan tahu permohonan persyaratan sertifikat itu .
Untuk lebih rinci dan detailnya, ini ada Kabid dan Kasie yang akan menjelaskan mengenai prihal pendaftaran, pengukuran dan permohonan SK sertifikat, namun garis besarnya tentu harus lengkap. tuturnya
Sholeh Kasie pengukuran menuturkan untuk mengenai pengukuran tentu secara langsung di cek ke lapangan dan di ukur langsung hingga di buatnya gambar ukur, kalo pun ada sertifikat yang cacat Administrasi pihak BPN bisa membatalkannya setelah dilakukan pemeriksaan. tuturnya
Tapi biasanya BPN tidak begitu saja mengeluarkan Sertifikat kalo tidak lengkap persyaratannya. tambahnya
Adapun mengenai persengketaan prihal sertifikat, semua warga masyarakat bisa mengajukan keberatan sesuai dengan data yang konkrit ke pengadilan. tambah Piyo
Pihak BPN dalam menyikapi pengajuan dan aduan dari masyarakat mengenai hak kepemilikan tanah di harapkan agar bermusyawarah dulu jangan langsung ke pengadilan.
Mengenai pembatalan SK sertifikat, ada aturannya, diantaranya bisa BPN yang membatalkan langsung dan juga pembatalan berdasarkan putusan Pengadilan, tutur Piyo
Lebih lanjut mengenai sertifikat kepemilikan PT PAP data di BPN Kabupaten Bogor sudah terdaftar namun belum ada Verifikasi dari tahun 2010 .ucap Kasie
( Eric_RBI Team)