Bekasi, Wartapembaruan.co.id -- Perseteruan lahan tanah milik ahli waris tju to sih di jalan inspeksi Kalimalang RT 005/003, kelurahan Jatimulya, kec. Tambun selatan kab. Bekasi, saat ini memasuki gugatan persidangan perdata di pengadilan negeri kab. Bekasi.
Selaku kuasa ahli waris, Ujang AS memaparkan keberadaan tanah yang dipermasalahkan adalah terkait tanah persil 226 - 227 dengan no girik 3196 yang diakui pihak lawan atas nama Hasbullah yang digunakan untuk mengklaim lokasi tanah milik ahli waris tju to si sangat tidaklah berdasar
Sesuai dengan peta rincikan dan persil yang didapatkan dari dirjen pajak bahwa letak girik Hasbullah, letak wilayah lokasi menurut Ujang tidaklah tepat dengan menunjuk lokasi di tempat yang dikuasakan kepada saya "beber Ujang"
"Menurut Ujang dirinya telah mengetahui letak lokasi tanah tju to si secara tepat dan akurat sesuai dengan data-data yang ada dan bukti pendukung dau berbagai instansi maupun dari saksi hidup yang mengetahui, bahwa tanah tersebut benar milik tju to sih"
"Sementara tanah milik Hasbullah sesaui dengan peta rincikan dan persil 226 seluas 2260 M dan persil 227 seluas 3000M ujang menegaskan letaknya bukan dipinggir jalan inspeksi kalimalang namun berada di belakang BTC Mall Bekasi timur "ujarnya Ujang"
Ujang juga menambahkan bahwa pihak tju to sih memiliki bukti adanya pembebasan oleh negara seluas 3330 M (saat ini menjadi pelebaran jalan yang di cor) yang dibebaskan dan dibayarkan kepada pihak tju to sih "tutupnya"
Diketahui Lahan tju to sih yang sempat terbengkalai dari tahun 1992 diduga sempat di sewakan dan dimanfaatkan guna meraup keuntungan pribadi.