Iklan

Klaim Asuransi Tidak Dibayar, Kuasa Hukum Akan Lakukan Somasi

warta pembaruan
27 Oktober 2021 | 11:40 PM WIB Last Updated 2021-10-27T16:40:11Z
JAKARTA, Wartapembaruan.co.id -- Seorang nasabah Asuransi Allianz, berinisial FAG (31) mendatangi kantor hukum Law Firm 'Francois Hallatu & Associates' sebagai Kuasa Hukum untuk mengajukan Klaim dan Somasi terhadap Allianz sehubungan dengan dugaan penolakan Klaim Pembiayaan Rumah sakit yang membuat nasabah merasa dirugikan.

Dengan Nomor Polis No. 000060267092 FAG (Nasabah) menceritakan, pada tanggal 23 Maret s/d 1 April 2021 saya dirawat di salah satu rumah sakit diagnose Gastroenteritis Akut dan Dyspepsia, dengan menggunakan manfaat jaminan asuransi, sesuai ketentuan polis biaya perawatan dicover Allianz.


"Dari hal tersebut yang terjadi tidak sesuai harapan, biaya perawatan FAG ditolak/tidak dicover Allianz dengan berbagai macam alasan".

Bahkan  pihak allianz diduga memberikan keterangan tidak benar kepada dokter yang merawat FAG di rumah sakit Primaya Evasari bahwa FAG pernah sakit 14 kali dengan diagnosa yang sama di rumah sakit Hermina Gakaxy"ujarnya"

Sehingga saya membayar biaya perawatan dengan menggunakan biaya sendiri sebesar Rp. 25.730.181,- (dua puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh ribu seratus delapan puluh satu rupiah).

Atas penolakan tersebut FAG dirugikan sebesar Rp. 25.730.181,- (dua puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh ribu seratus delapan puluh satu rupiah).

FAG sudah mencoba mendatangi Kantor Allianz untuk reimburse biaya perawatan, namun sampai saat ini kerugian tersebut belum digantikan Allianz.

"Harapan kami semoga Allianz tetap komit dan tidak mempersulit Nasabahnya," pungkas FAG pada Rabu (27/10/2021)". 

Hingga berita ini diturunkan pihak Allianz belum memberikan respon terkait kasus polis nasabah berinisial FAG. [*]
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Klaim Asuransi Tidak Dibayar, Kuasa Hukum Akan Lakukan Somasi

Trending Now

Iklan