Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaaan (Kemnaker) Suhartono, menyatakan, Pengantar Kerja merupakan satu-satunya jabatan fungsional dalam memberikan pelayanan antar kerja sehingga dituntut untuk bertanggungjawab dan profesional.
Semakin masifnya perkembangan bidang ketenagakerjaan, adanya perubahan struktur organisasi, dan bertambahnya peraturan baru menuntut adanya penyesuaian terhadap penguatan peran fungsional Pengantar Kerja.
"Perlunya revisi dari Permenpan Nomor 5 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya sebagai aturan dasar yang menjadi induk dari penyusunan kebijakan bagi Pengantar Kerja," kata Suhartono saat membuka kegiatan Pengukuran Beban Kerja Jabatan Fungsional Pengantar Kerja secara hybrid, Kamis (30/9/2021).
Dalam sambutannya, Dirjen Suhartono mengungkapkan rasa bangganya atas upaya dari Direktorat Bina Pengantar Kerja yang telah menyelesaikan revisi Permenpan ini dengan cepat agar proses pengukuran beban kerja terhadap usulan kegiatan dapat dilaksanakan bersama dengan menggunakan aplikasi.
"Ini merupakan proses krusial untuk jadi dasar dari pemenuhan tugas Pengantar kerja sesuai dengan perhitungan beban Kerja dan volume kerja serta waktu pelaksanaannya dalam menentukan besaran angka kredit," ungkap Suhartono.
Setelah kegiatan ini, Suhartono mengharapkan ada tindak lanjut secara simultan dengan menyusun rancangan revisi Permenpan yang baru sehingga dapat disahkan pada tahun 2021 ini.
"Para Pengantar Kerja bisa menjalankan tugasnya dengan lebih optimal dalam proses penyusunan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan pembinaan dan manajemen karir Pengantar Kerja khususnya kelas jabatan dan juga Standar Kompetensi Jabatan Pengantar Kerja yang belum ada" tutur Suhartono.
Lebih lanjut Ia menambahkan, kegiatan penyusunan substansi asistensi yang dilaksanakan selama 3,5 bulan ini bekerja sama dengan tim dari bidang standarisasi jabatan SDM Aparatur Kementerian PAN RB dan Bidang Kebijakan Pembinaan Pengantar Kerja Direktorat Bina Pengantar Kerja di Ditjen Binapenta dan PKK, Ditjen Binalavotas, Pusat Pasar Kerja serta BP2MI.
"Kegiatan ini agar dapat dilakukan secara maksimal dengan mengikuti arahan dari tim Kemenpan RB serta mengisi aplikasi pengukuran beban kerja sehingga diperoleh tujuan kegiatan yang komprehensif, reliabel dan juga implementatif," urai Suhartono.
Ia menyatakan, Menaker Ida Fauziyah mengapresiasi kegiatan pengukuran beban kerja ini sebagai jawaban atas kegundahan Pengantar Kerja yang selama ini merasakan kesulitan dalam mencari angka kredit dan juga pengembangan karirnya. (Azwar)
Home
BERITA UTAMA
Kemnaker Gandeng Kemenpan RB dan BP2MI Tingkatkan Peran dan Fungsi Pengantar Kerja
Trending Now
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk membuka penyelidikan terhadap 20 proyek besar di PT PLN (P...
-
Pagar Alam, Wartapembaruan.co.id ~ KOMJEN POL (Purn) Susno Duadji, S.H, M.Sc hadiri pengajian di rumah bengkel di Tanjung cermin Pagar Alam...
-
Palu, Wartapembaruan.co.id – Ketua Umum DPP Pelita Prabu, Tommy, bersama jajaran pengurus dan perwakilan BRP juga Ketua Umum Prabu Center 0...
-
Tanjungpinang: Wartapembaruan.co.id -- Terkait Perobohan Hotel Purajaya Beach Batam, Lembaga Adat Melayu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) me...
-
Jambi, Wartapembaruan.co.id ~ Kepolisian Resor Kota Jambi melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) menggelar Konferensi pers ungkap ka...