Iklan

Kapolres Bima Kota Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Tanah di Desa Tolowata

warta pembaruan
26 Oktober 2021 | 11:12 PM WIB Last Updated 2021-10-26T16:12:41Z
Bima Kota, Wartapembaruan.co.id ~ Pemalsuan dokumen demi kepentingan pribadi dan ingin menguasai sebidang tanah milik orang lain, di dusun rasabou desa Tolowata kecamatan ambalawi kabupaten bima provinsi Nusa tenggara barat NTB.

Pada hari Senin (25/10)2021) kepolisian republik indonesia Mapolres Bima kota, telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, terkait kasus dugaan tindak Pidana pemalsuan dokumen dan penyerobotan tanah.



Terkait dugaan kasus tersebut, beberapa awak Media, mendatangi kantor kepolisian Polres Bima kota di ruangan pidana umum (PIDUM) Kapolres Bima Kota melalui Kanit Pidum, membenarkan bahwa memang benar 3 (tiga) orang jadi tersangka. Kadus Berinisial (S), H dan H ini adalah suami istri.



Kanit Pidum menjelaskan, awalnya. Oknum kepala dusun telah membuat surat untuk di ajukan kepada badan pertanahan Nasional kabupaten Bima, demi mendapatkan sertifikat hak milik pribadi. Namun hingga sekarang dalam penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh anggota penyidik telah memeriksa saksi serta ahli waris.

Adapun nomor surat aduan masyarakat, Sementara, Kanit Pidana Umum (Pidum) Franto Akcheryan Matondang, S.Tr.K Polres Bima Kota membenarkan sesuai dengan Surat panggilan nomor: S.Pgl/631/X/2021/Reskrim.

"Ia, kami melayangkan surat panggilan terhadap bersangkutan yakni Inisial (S) dan sudah diamankan oleh kami," ungkapannya saat ditemui beberapa awak Media di ruang kerjanya.

Lanjutnya, gelar pemalsuan wakah akhirnya inisial (S), (H) dan (U), ketiga orang ini ditetapkan tersangka. Fakta pemeriksaan sesuai dengan pasal ditentukan, jadi ada yang membuat suratnya, setelah dibuat sehingga diterbitkan Sertifikat.

" Kalau kepala Desa sementara status sebagai saksi, persoalan tahan tau tidaknya, masih tahapan proses lanjutan,"pungkasnya.

Terkait Kasus pemalsuan Wakah lahan rumah di Dusun Rasabou, Desa Tolowata, kecamatan Amabalawi Kabupaten Bima. Beberapa awak Media mengkonfirmasi kepada Kuasa hukum pelapor, Abbas Setiawan, SH. Pada Senin, (25/10/2021). Enggan berkomentar banyak, "bahwa itu masih tahapan proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian," Ungkap singkat Abbas.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kapolres Bima Kota Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Tanah di Desa Tolowata

Trending Now

Iklan