Jambi, Wartapembaruan.co.id - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos.M.H., mengungkapkan Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Jalan Provinsi dibutuhkan untuk memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam menjalankan tugasnya di bidang penyelenggaraan jalan, yang meliputi Pengaturan, Pembinaan, Pembangunan dan Pengawasan terhadap jalan provinsi. Hal tersebut diungkapkannya saat acara pengucapan sumpah/ janji pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jambi dan pengambilan keputusan dewan terhadap Rancangan Peraturan daerah tentang penyelenggaraan Jalan Provinsi.
Kegiatan ini berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa (26/10).
Adapun anggota DPRD yang baru adalah Samsul Riduan, ST menggantikan Zainul Arfan. Hadir di kesempatan ini para pimpinan DPRD Provinsi Jambi, Pimpinan OPD terkait dan sejumlah pejabat lingkup Pemprov Jambi.
“Seperti kita ketahui bersama, jalan mempunyai peranan yang sangat penting dalam mendukung kegiatan ekonomi, sosial budaya, lingkungan, politik serta pertahanan dan keamanan. Dari aspek ekonomi, jalan sebagai modal sosial masyarakat yang merupakan katalisator dalam proses produksi, pasar dan konsumen akhir. Sementara dari aspek sosial budaya, keberadaan jalan membuka cakrawala masyarakat yang dapat menjadi wahana perubahan sosial, membangun toleransi, dan mencairkan sekat budaya,” ungkapnya.
Gubernur juga menyatakan infrastruktur jalan Provinsi, merupakan modal penting untuk menarik investasi sebanyak-banyaknya, sehingga akan berkembang usaha-usaha baru yang akan membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat di Provinsi Jambi.
“Selanjutnya dalam kesempatan yang berbahagia ini, Saya atas nama Pemerintah Provinsi Jambi mengucapkan selamat kepada Bapak Samsul Riduan, ST yang hari ini dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi Pengganti Antar Waktu. Semoga dapat memberikan energi baru bagi DPRD Provinsi Jambi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Jambi. Kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi yang digantikan, Bapak Zainul Arfan,” ungkapnya.(Diskominfo Prov Jbi)