Kepada media relese yang diterima dari MTM Lampung terkait kedua pekerjaan diduga bermasalah tersebut dan berdasarkan penjelasan Dewan Direktur, Ashari Hermansyah mengatakan, meskipun pelaksanaan pekerjaan tersebut dalam tahap pelaksanaan dan belum 100 % pelaksanaan, namun menurut dia terdapat beberapa catatan sebagai Acuan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Juga Pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) untuk menindak lanjuti. Kata Ashari kepada media melalui relese yang disampaikan, Jumat (08/10/2021)
Terutama pada pekerjaan Rumah susun Itera , catatan yang telah disimpulkan adalah pada bagian pekerjaan lantai dasar diduga menggunakan Tulangan besi wiremesh (D ) 8 mm yang dibuat hanya 1 lapis, yang semestinya 2 lapis ditambah besi baja tersebut berkarat yang akan menimbulkan korosi pengeroposan pada Tulangan besi,
Dia juga mengaskan penggunaan Plat lantai yang hanya 1 lapis bertentangan dengan Peraturan Menteri PUPR no.22 /PRT/m/2018, tentang pedoman pembangunan bangunan gedung Negara Huruf (b) yang berbunyi Struktur lantai beton bagi plat-plat lantai beton bertulang yang mempunyai ketebalan 10 cm dan pada daerah balok harus digunakan Tulangan Rangkap.
Catatan selanjutnya terkait rusun itera terdapat penggunaan Beton diduga tidak menggunakan Ready mix saat pengecoran Pile cap.dibuktikan dengan adanya mesin molen, agregrate, semen dan pasir, ini sama dengan katagori pengurangan volume mutu beton dan masih banyak lagi. Ujar Ashari.
Pada pekerjaan jalan lingkar itera, Ashari mencatat terdapat beberapa dugaan pekerjaan bermasalah, yang menjadi pertanyaan terutama pada bagian pekerjaan Drainase, karena disatu sisi pekerjaan drainase menggunakan batu putih dengan ditutup plat deker diatasnya, tidak menggunakan besi ulir dan jarak penulangan terlalu jauh sekitar 25 cm, kemudian Disisi Lain saluran drainase menggunakan material U Dicth (Beton cetak).
Pada bagian pekerjaan lainya tambah Ashari, ketebalan agregrat dan mutu perlu dipertanyakan, meskipun belum dilaksanakan pekerjaan lanjutan terutama pada bagian pekerjaan lean concrete (LC) dengan tebal 10 cm dan bagian pekerjaan Rigid Pavement dengan tebal 30 cm .
Dengan demikian Ashari menyimpulkan telah menduga bahwa terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara maka dia meminta pihak Aparat Penegak Hukum dan Juga Badan Pemerikasa Keuangan untuk mengusut tuntas indikasi KKN tersebut.
Sebelumnya, Ujar Ashari ; MTM sudah melayangkan surat kepada kedua satuan Kerja pelaksanaan jalan Nasional dan satuan kerja Penyediaan perumahan provinsi Lampung perihal Konfirmasi yang disampaikan pada tanggal 14 September 2021 dan surat kedua pada tanggal 14 September 2021
Saat dihubungi kepala Satker penyediaan perumahan maupun PPK tidak bisa dihubungi meskipun telpon mereka aktif, sementara Pengawas dari pekerjaan jalan lingkar itera, meskipun ditelpon berkali-kali namun saat dihubungi tidak mau diangkat telpon.
Catatan selanjutnya terkait rusun itera terdapat penggunaan Beton diduga tidak menggunakan Ready mix saat pengecoran Pile cap.dibuktikan dengan adanya mesin molen, agregrate, semen dan pasir, ini sama dengan katagori pengurangan volume mutu beton dan masih banyak lagi. Ujar Ashari.
Pada pekerjaan jalan lingkar itera, Ashari mencatat terdapat beberapa dugaan pekerjaan bermasalah, yang menjadi pertanyaan terutama pada bagian pekerjaan Drainase, karena disatu sisi pekerjaan drainase menggunakan batu putih dengan ditutup plat deker diatasnya, tidak menggunakan besi ulir dan jarak penulangan terlalu jauh sekitar 25 cm, kemudian Disisi Lain saluran drainase menggunakan material U Dicth (Beton cetak).
Pada bagian pekerjaan lainya tambah Ashari, ketebalan agregrat dan mutu perlu dipertanyakan, meskipun belum dilaksanakan pekerjaan lanjutan terutama pada bagian pekerjaan lean concrete (LC) dengan tebal 10 cm dan bagian pekerjaan Rigid Pavement dengan tebal 30 cm .
Dengan demikian Ashari menyimpulkan telah menduga bahwa terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara maka dia meminta pihak Aparat Penegak Hukum dan Juga Badan Pemerikasa Keuangan untuk mengusut tuntas indikasi KKN tersebut.
Sebelumnya, Ujar Ashari ; MTM sudah melayangkan surat kepada kedua satuan Kerja pelaksanaan jalan Nasional dan satuan kerja Penyediaan perumahan provinsi Lampung perihal Konfirmasi yang disampaikan pada tanggal 14 September 2021 dan surat kedua pada tanggal 14 September 2021
Saat dihubungi kepala Satker penyediaan perumahan maupun PPK tidak bisa dihubungi meskipun telpon mereka aktif, sementara Pengawas dari pekerjaan jalan lingkar itera, meskipun ditelpon berkali-kali namun saat dihubungi tidak mau diangkat telpon.