Hadir dalam acara tersebut diantaranya adalah Wakil Bupati Brebes, Sekda, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Dukcapil, Kepala Cabang BPJS Kesehatan, Para Camat Sekabupaten Brebes dan beberapa pihak lain terkait.
Pertemuan untuk melakukan sinkronisasi ini merupakan tindak lanjut SK Mensos No 92/HUK/2021 tentang penetapan PBI-JK tahun 2021.
Kondisi Kabupaten Brebes saat ini untuk mencapai UHC 98% di perlukan 320.958 jiwa peserta baru dari kondisi oktober 2021. Saat ini PBI JK aktif di Kab Brebes sekitar 1.186.042 jiwa dan non aktif 214. 019, namun sekitar 156.295 penduduk juga masih perlu di verval ulang karena belum masuk DTKS.
Alur simplikasi proses reaktivasi diantaranya adalah peserta non aktif terdampak SK kemensos 92 , peserta supaya memastikan NIK valid padan capil, dinas sosial mengeluarkan rekomendasi untuk aktivasi dan peserta mengisi form isian online dibantu petugas dinsos, selanjutnya di lakukan pengusupan ulang ke pusat untuk aktivasinya.
Dewi Aryani mengingatkan kembali jika poin- poi diatas dapat di penuhi maka untuk mencapai UHC masih di perlukan masyarakat miskin baru yang terdampak Covid-19 yang belum memiliki JKN minimal 108.607 jiwa namun jika tidak dapat di penuhi atau di selesaikan maka diperlukan 320.958 jiwa baru dalam waktu hanya 2 bulan maksimal sejak di tetapkannya SK Mensos atau sekitar hingga akhir november ke depan PBI JK tambahan. Kunci sukses UHC data harus valid dan padan dengan dukcapil. Sekaligus ini untuk menghapus data yang tidak tepat sasaran sehingga benar-benar hanya warga miskin yang memperoleh JKN KIS PBI. Jangan sampai ada lagi warga miskin yang berhal namun malah tidak terdata karena berbagai alasan teknis.
“Saya berharap khususnya Kabupaten Brebes agar segera melakukan sinkronisasi dan pemutakhiran data dan melibatkan semua kades untuk mengawal dan mengawasi pelaksanaan sinkronisasi bersama dengan seluruh Camat dan dinas-dinas terkait diantaranya Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Dinas Dukcapil. Jangan sampai warga miskin tidak terbantu karena banyak diantara mereka sulit masuk DTKS karena kendala teknis dukcapil.
Seluruh jajaran harus membantu menuntaskan ini semua sekaligus untuk menanggulangi kemiskinan ekstrim yang akhir-akhir sering di sebut di Kabupaten Brebes mengingat DTKS menjadi dasar pemerintah dalam memberikan berbagai bantuan sosial ”, tandas DeAr panggilan akrab Dewi Aryani anggota DPR RI dari dapil Jawa Tengah IX (Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes dan Kota Tegal). (*)