Jambi, Wartapembaruan.co.id – Pandemi Covid -19 sudah berlangsung hampir 2 tahun, sehingga berdampak langsung kepada para pelaku usaha atau perusahaan, mereka kesulitan dalam mengelola keuangan dengan baik, sebagian sudah ada yang sudah gulung tikar dan ada yang masih bertahan walau jalan ditempat, Senin, 25/10/2021.
Kepala OJK Provinsi Jambi, Yudha Nugraha Kurata mengatakan bahwa pelaku usaha UMKM atau perusahaan yang benar-benar terdampak pandemi dan masih memiliki kewajiban pembayaran kredit di perbankan dapat mengajukan permohonan restrukturisasi atas angsuran kreditnya.
“Kami sudah perpanjang ketentuan POJK relaksasi terkait restrukturisasi dampak Covid-19 hingga Maret 2023 mendatang".
Selain itu untuk UMKM yang berkinerja baik dan masih membutuhkan pendanaan, bisa kembali mengajukan pinjaman perbankan atau menggunakan program Securities Crowd Funding (SCF) yang berbasis digital.
“Kami juga telah mengeluarkan ketentuan POJK terkait SCF. Karena SCF Ini bisa juga untuk UMKM yang belum Bankable,” terangnya.
Secara terpisah, Dirut Bank 9 Jambi, Dr. H. Yunsak El Halcon, SH, M.Si mengatakan, dalam situasi yang masih pandemi ini, agar perusahaan tetap eksis dalam perekonomian daerah Provinsi Jambi ini, pihaknya masih terus berupaya untuk menjaga baiknya keuangan perusahaan ini dengan beberapa strategi seperti memberikan relaksasi restrukturisasi atas kewajiban pembayaran kredit nasabah menurunan suku bunga kredit, membebaskan biaya proses kredit kepada calon nasabah dan efisiensi kerja dengan program layanan kerja kami memanfaatkan tekhnologi atas produk dan program kami secara digitalisasi hingga sampai ke pelosok desa.
"Bang El" nama biasa dia dipanggil, juga menambahkan bahwa pelaku usaha atau perusahaan harus mengubah strategi bisnisnya dengan mengefesiensikan pola kerja, kemitraan, biaya operasional dan marketnya dengan memanfaatkan tekhnologi untuk sarana penunjang operasional usaha.
Beberapa perusahaan menyatakan bahwa saat ini pendapatan rendah dari target yang diharapkan.
“Banyak pelaku usaha maupun perusahaan yang mengambil opsi gulung tikar atau menghentikan operasi usaha sementara,” katanya.
Berdasarkan ketentuan dalam peraturan nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6480) ada pasal 2; bahwa tetap memperhatikan penerapan manajemen risiko sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko Bank. penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit: memiliki pedoman untuk menetapkan debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19) yang paling sedikit memuat,
1. kriteria debitur yang ditetapkan terkena dampak coronavirus disease 2019 (Covid-19); dan
2. Sektor yang terkena dampak coronavirus disease 2019 (Covid-19); kemudian OJK melakukan penilaian terhadap debitur yang mampu terus bertahan dari dampak coronavirus disease 2019 (Covid-19) dan masih memiliki prospek usaha sehingga dapat diberikan restrukturisasi kredit atau pembiayaan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
Membentuk cadangan untuk debitur yang dinilai tidak lagi mampu bertahan setelah dilakukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; mempertimbangkan ketahanan modal dan memperhitungkan tambahan pembentukan cadangan untuk mengantisipasi potensi penurunan kualitas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dalam hal Bank akan melakukan pembagian dividen dan/atau tantiem; dan melakukan uji ketahanan secara berkala terhadap potensi penurunan kualitas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dan pengaruhnya terhadap likuiditas dan permodalan Bank.
“ Pandemi Covid-19 ini tidak dianggap Bank 9 Jambi sebagai sebuah halangan, namun disikapi sebagai tantangan dan peluang untuk terus tumbuh dan berkembang serta memberikan stimulan positif terhadap perekonomian khususnya di Provinsi Jambi,” tandasnya.
(Mex Jon)