Berdasarkan informasi yang dihimpun, penetapan tersangka ini buntut dari aksi yang berujung kericuhan saat demonstrasi di kantor bupati Majene, 30 September lalu. Pasca Aksi, 3 kader HMI tersebut dipanggil sebagai saksi kemudian pasca BAP langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Memandang hal ini, ketua HMI Lhokseumawe Aceh Utara menilai, menurunnya kualitas demokrasi Indonesia saat permasalahan aksi langsung dibawa ke ruang pidana. "Bukan tidak bolej dibawa ke pidana, namun hukum pidana ini upaya terakhir atau ultimum remedium," kata Muhammad Fadli, Ketum HMI cabang Lhokseumawe-Aceh Utara, Minggu (10/10).
Menurut Fadli, keterangan yang disampaikan oleh temannya di HMI cabang Majene bahwa kedua pihak, yakni pihak massa dan oknum polisi saling pukul. Hal ini kata Fadli, seharusnya menjadi pertimbangan oleh Kapolres Majene untuk melakukan mediasi ataupun musyawarah terdahulu. "Bukan langsung panggil, lalu tersangkakan, seolah hukum ini menakuti rakyat,"imbuhnya
Oleh sebabnya, kata Fadli, Kapolres majene juga harus senada dengan Kapolri jenderal pol Sigit yang selalu mengedepankan presisi dan humanisnya soal penanganan perkara.
"Jika tidak senada, berarti tidak bisa satu visi dengan Kapolri, dan kita harapkan Kapolres Majene sesuai dengan semangat kepolisian dibawah pimpinan jenderal pol Sigit Prabowo,"pungkasnya
"Minimal untuk menunjukkan sikap humanis Kapolres majene dan ke presisi-annya, 3 kader HMI majene harus dibebaskan, karena cheos atau ricuhnya aksi tersebut pun bukan unsur yang disengajakan,"tandasnya