PEKALONGAN, Wartapembaruan.co.id - Beberapa pekan lalu pemerintah kembali mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang berlaku untuk 7-13 September 2021 pada Senin (6/9/2021) malam.
Dalam pengumuman itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) mengatakan, tercatat ada 43 kabupaten/kota dengan status level 2, termasuk wilayah Kabupaten Pekalongan.
Sehingga terkait perubahan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 untuk kegiatan penyekatan kendaraan di wilayah Kabupaten Pekalongan tidak seketat sebelumnya.
"Kalau untuk penyekatan, dengan perubahan level, tentunya juga perubahan perlakuan. Sehingga masyarakat bisa beraktivitas," kata Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui PS.Kasi Humas Ipda Heru Santoso, S.H., Minggu (12/9/2021).
Meski ada pelonggaran dalam penyekatan, Ipda Heru mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Selain itu, ia mengimbau untuk vaksinasi.
"Kami mengimbau, masyarakat sebelum beraktivitas dan berinteraksi dengan orang banyak, lengkapi diri dengan vaksinasi. Kemudian paling penting, jaga protokol kesehatan," pungkasnya. (*)
"Kalau untuk penyekatan, dengan perubahan level, tentunya juga perubahan perlakuan. Sehingga masyarakat bisa beraktivitas," kata Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui PS.Kasi Humas Ipda Heru Santoso, S.H., Minggu (12/9/2021).
Meski ada pelonggaran dalam penyekatan, Ipda Heru mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Selain itu, ia mengimbau untuk vaksinasi.
"Kami mengimbau, masyarakat sebelum beraktivitas dan berinteraksi dengan orang banyak, lengkapi diri dengan vaksinasi. Kemudian paling penting, jaga protokol kesehatan," pungkasnya. (*)