Iklan

Pihak SPBU Diduga Melayani Pembelian Menggunakan Drum, Ketua GRPPH-RI: Seharusnya diberi Sanksi

warta pembaruan
10 September 2021 | 11:27 PM WIB Last Updated 2021-09-10T16:27:07Z

Bekasi, Wartapembaruan.co.id ~ Terkait dugaan Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ) Nomor 34 - 175 -14 di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi yang telah melakukan penjualan Bahan Bakar kepada Konsumen dengan menggunakan Drum, maka pihak SPBU 34 - 175 - 14 diduga telah melanggar Undang - undang Migas dengan melayani pembelian pengisian bahan bakar menggunakan Drum sebanyak 700 Liter.

Julham Harahap, Ketua DPC Gerakan Peduli Penegakan Hukum Rebuplik Indonesia (GRPPH-RI) Kabupaten Bekasi mengatakan, bahwa SPBU 34 - 175 -14 tersebut dapat diduga telah melakukan kecurangan dengan menjual Bahan Bakar ke dalam Drum yang diindikasikan melanggar Peraturan Undang-undang Migas, karena telah melakukan Pendistribusian melalui  pengangkutan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh Pertamina untuk kepentingan, hal ini sering terjadi penyelewengan oleh para oknum dan sekelompok SPBU yang tidak bertanggungjawab, padahal pada Pasal 55 Undang - Undang Republik Indonesia No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di Subsidi Pemerintah di Pidana dengan Pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan denda paling tinggi Rp,60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah)," kata Julham.

"Bahwa Undang - undang Republik Indonesia No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, diharapkan mampu memberikan regulasi dan memiliki ancaman hukuman bagi pelaku pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi secara illegal, dengan adanya aturan tersebut tidak serta merta membuat tindakan illegal tersebut di diamkan oleh penegak Hukum," jelas Julham.

Ketua GRPPH-RI Julham meminta agar pihak Penegak Hukum dan Pertamina dapat memberi Sanksi tegas kepada Pemilik SPBU 34 - 175 - 14 yang berada di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi," papar Julham.

Ketua DPC GRPPH-RI Kabupaten Bekasi menegaskan, diduga ada sekelompok oknum Aparat Penegak Hukum yang tidak bertanggungjawab dan mempengaruhi adanya praktek pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi secara illegal, seharusnya Penegak Hukum dan Pertamina dapat memperlakukan Undang - undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dapat berjalan efektif, dengan adanya dugaan SPBU 34 - 175 - 14 melakukan penjualan Bahan Bakar terhadap pelaku pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Minyak bersubsidi Pertamina dan Penegak Hukum dapat memberikan Sanksi tegas.***
(Eric_)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pihak SPBU Diduga Melayani Pembelian Menggunakan Drum, Ketua GRPPH-RI: Seharusnya diberi Sanksi

Trending Now

Iklan