Palu, Wartapembaruan.co.id -- Tindakan tak terpuji kembali ditunjukan oleh pihak lising di Smart Finance, di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Pasalnya, ada sekitar tujuh orang pihak debt collector yang menarik paksa kendaraan, tanpa sepengetahuan pemilik atau konsumennya.
Hal tersebut terjadi pada salah satu konsumen atas nama Maria, yang beralamat di jalan Kijang 7 No 36. Melalui pengacaranya, kepada media ini, mengatakan bahwa apa yang mereka lakukan tersebut sudah menyalahi aturan. Dimana, sebelumnya telah terjadi kesepakatan, satu minggu sebelum kejadian , antara pihak Smart Finance dengan Konsumen (Maria).
"Dimana kesepakatan tersebut secara lisan dan itu disaksikan oleh pihak kepolisian. Karena sebelumnya ada kesalahpahaman dari Pihak pihak Smart Finance melaporkan ibu Maria tentang penggelapan , padahal yang substansinya itu cuma beda warna mobil di STNK dengan warna sesungguhnya, karena sudah ditempeli stiker warna kuning semua," kata Dicky Patadjenu, SH, Jumat (3/9/21).
Dicky melanjutkan, pihak lising dalam hal ini keliru karena, waktu mobil ini diajukan untuk meminjam dana, dengan jaminan BPKB sudah berwarna seperti itu, yakni yang di STNK warna putih dan mobilnya warna kuning. Tetapi, kata dia, itu hanya stiker yang suatu saat bisa dicabut atau diganti.
"Setelah terjadi mediasi bahwa ibu Maria meminta keringanan, sehingga dari pihak lising, maunya setelah menunggak sekitar empat bulan, tunggakan dilunasi secara keseluruhan, padahal perjanjian kontrak itu berakhirnya nanti tahun ini di 2021" jelas Dicky Pengacara ibu Maria yang juga merupakan tim advokasi Forum Pers Independent Indonesia
Lebih lanjut, kata Dicky, itu sudah menyalahi aturan dan ibu Maria juga merasa dirugikan, karena sebelum jatuh kontrak satu tahun harus dilunasi. Tetapi, ibu Maria mempunyai etikat baik, jika memang seperti itu (dilunasin), berikan dia waktu satu tahun untuk mencari dana.
"Jadi kedua belah pihak sudah ok dan disaksikan pihak kepolisian,
Namun tiba-tiba datanglah pihak depkolektor untuk mengambil mobil tanpa membawa surat sepotong pun. kita semua tahu kalau mau mengambil kendaraan, walau secara sukarela harus menunjukan surat tugas, surat kuasa, ketiga kalau memang ibu Maria mau menyerahkan secara sukarela harus ada tanda terima kendaraan secara sukarela.
Tetapi, karena ibu Maria tahu aturan kalau mau mengambil secara paksa harus ada surat ketetapan dari Putusan Pengadilan. Karena waktu mereka datang ke tempat kerja ibu Maria, mereka sampai berteriak-teriak dan ibu Maria merasa di intimidasi, kecewa, ketakutan. Walau mereka teriak-teriak ibu Maria tidak merespon dan mereka langsung pulang," ungkapnya.
Namun, tambahnya, ternyata mereka tidak langsung pulang, karena dari CCTV gudang ibu Maria mereka datang mengecek tempat parkir mobil yang ada didalam gudangnya yang sementara terkunci dan dalam kondisi ada penghuni.
"Selanjutnya, mereka merusak gembok pintu gudang dan melihat mobil ada didalam.
Tapi karena mereka lihat CCTV mereka tutup lagi. Tapi Setelah itu rupanya mereka datang lagi sekitar jam 18:30 dengan mobil derek untuk menarik mobil. Nah berarti dalam hal ini kita menganggap pencurian, karena masuk secara paksa. Dan kita juga sudah melakukan pelaporan ke pihak kepolisian Polda Sulteng.
Ungkap Dicky selaku pengacara ibu Maria , menutup pembicaraan.(Eric**)
Hal tersebut terjadi pada salah satu konsumen atas nama Maria, yang beralamat di jalan Kijang 7 No 36. Melalui pengacaranya, kepada media ini, mengatakan bahwa apa yang mereka lakukan tersebut sudah menyalahi aturan. Dimana, sebelumnya telah terjadi kesepakatan, satu minggu sebelum kejadian , antara pihak Smart Finance dengan Konsumen (Maria).
"Dimana kesepakatan tersebut secara lisan dan itu disaksikan oleh pihak kepolisian. Karena sebelumnya ada kesalahpahaman dari Pihak pihak Smart Finance melaporkan ibu Maria tentang penggelapan , padahal yang substansinya itu cuma beda warna mobil di STNK dengan warna sesungguhnya, karena sudah ditempeli stiker warna kuning semua," kata Dicky Patadjenu, SH, Jumat (3/9/21).
Dicky melanjutkan, pihak lising dalam hal ini keliru karena, waktu mobil ini diajukan untuk meminjam dana, dengan jaminan BPKB sudah berwarna seperti itu, yakni yang di STNK warna putih dan mobilnya warna kuning. Tetapi, kata dia, itu hanya stiker yang suatu saat bisa dicabut atau diganti.
"Setelah terjadi mediasi bahwa ibu Maria meminta keringanan, sehingga dari pihak lising, maunya setelah menunggak sekitar empat bulan, tunggakan dilunasi secara keseluruhan, padahal perjanjian kontrak itu berakhirnya nanti tahun ini di 2021" jelas Dicky Pengacara ibu Maria yang juga merupakan tim advokasi Forum Pers Independent Indonesia
Lebih lanjut, kata Dicky, itu sudah menyalahi aturan dan ibu Maria juga merasa dirugikan, karena sebelum jatuh kontrak satu tahun harus dilunasi. Tetapi, ibu Maria mempunyai etikat baik, jika memang seperti itu (dilunasin), berikan dia waktu satu tahun untuk mencari dana.
"Jadi kedua belah pihak sudah ok dan disaksikan pihak kepolisian,
Namun tiba-tiba datanglah pihak depkolektor untuk mengambil mobil tanpa membawa surat sepotong pun. kita semua tahu kalau mau mengambil kendaraan, walau secara sukarela harus menunjukan surat tugas, surat kuasa, ketiga kalau memang ibu Maria mau menyerahkan secara sukarela harus ada tanda terima kendaraan secara sukarela.
Tetapi, karena ibu Maria tahu aturan kalau mau mengambil secara paksa harus ada surat ketetapan dari Putusan Pengadilan. Karena waktu mereka datang ke tempat kerja ibu Maria, mereka sampai berteriak-teriak dan ibu Maria merasa di intimidasi, kecewa, ketakutan. Walau mereka teriak-teriak ibu Maria tidak merespon dan mereka langsung pulang," ungkapnya.
Namun, tambahnya, ternyata mereka tidak langsung pulang, karena dari CCTV gudang ibu Maria mereka datang mengecek tempat parkir mobil yang ada didalam gudangnya yang sementara terkunci dan dalam kondisi ada penghuni.
"Selanjutnya, mereka merusak gembok pintu gudang dan melihat mobil ada didalam.
Tapi karena mereka lihat CCTV mereka tutup lagi. Tapi Setelah itu rupanya mereka datang lagi sekitar jam 18:30 dengan mobil derek untuk menarik mobil. Nah berarti dalam hal ini kita menganggap pencurian, karena masuk secara paksa. Dan kita juga sudah melakukan pelaporan ke pihak kepolisian Polda Sulteng.
Ungkap Dicky selaku pengacara ibu Maria , menutup pembicaraan.(Eric**)