Jakarta, Wartapembaruan.co.id -- Miris dan prihatin jika melihat pencemaran lingkungan di Wilayah Kabupaten Lebak, baik di daerah Citeras maupun di daerah Lebak selatan. Terlebih jika melihat sejumlah sungai dan Kali Cimandiri mengalami pendangkalan akibat ulah oknum Penambang terlepas legal maupun illegal.
Maraknya Galian C tersebut memiliki andil besar terhadap kerusakan alam dan pencemaran lingkungan.Lantas,siapakah yang paling bertanggungjawab dengan peristiwa ini?
Pendangkalan kali cimandiri akibat pembuangan limbah galian C yang tidak memiliki Induk Pengolahan Limbah (IPAL) tersebut, sangat merusak sungai dan habitatnya terlebih sungai tersebut bermuara ke laut lepas di Lebak Selatan, padahal tidak jauh dari daerah aliran sungai tersebut merupakan area wisata yang masih dikelola oleh warga masyarakat sekitar.Kamis,(23/09/2021).
Efek negatif dari galian C yang membuang limbah pencucian pasirnya ke kali Cimandiri berakibat pendangkalan yang menyebabkan arus air tersendat dan tercemar mercury yang biasannya terdapat di limbah pencucian pasir tersebut.
Pengamat Hukum Lingungan yang juga Praktisi Hukum Advokat Kusman mengatakan, jika peristiwa dan rentetan pencemaran dan perusakan lingkungan di Kabupaten Lebak ini cukup marak, seperti di wilayah Kecamatan Maja, Lingkungan yang dulunya asri sekarang jadi area penambangan tanah urug, yang seharusnya jika izinnya pemerataan jangan dijual keluar, belum lagi tambang pasir di sekitar Citeras yang berakibat lingkungan jadi rusak parah, begitu juga di kawasan Lebak elatan banyak penambangan yang justru merusak ekosistem lingkungan.
“Peristiwa rusaknya alam dan lingkungan di wilayah Lebak harus jadi perhatian Bupati dan pejabat Lintas sektoral, sebab tidak cukup kewenangan Dinas lingkungan Hidup Kabupaten Lebak mengawasi rusaknya lingkungan di sejumlah wilayah di Kabuapeten Lebak ini,“ungkapnya kepada awak media.(23/09)
Lebih lanjut, menurut Ketua YLKBH Cakrabuana Perkasa ini,perlu sinergitas antara Pemda.Dalam hal ini, peran Bupati, Aparat Kepolisian dan para Aktivis lingkungan yang concern dengan perusakan lingkungan yang dilakukan oleh para penambang atau pengusaha galian C.
“Berapa kontribusi dari pajak daerah atau pendapatan warga terkait galian ini, dengan jumlah kerugian Negara yang alam lingkungannya rusak parah sulit diperbaharui lagi,”terangnya.
Justru bencana yang nantinya ditimbulkan, kata dia, akan lebih besar dari pendapatan daerah atau pendapatan Negara dari sector galian C.
“Ini, justru hemat saya lebih baik hentikan saja, setiap galian C operasionalnya jika dampak buruknnya lebih besar,”tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan dan peningkatan Kapasitas lingkungan hidup, Dasep Nopian yang dikonfirmasi terkait tercemarnya lingkungan terutama di kawasan Kali Cimandiri menjelaskan, jika pihaknya sudah melakukan sidak dan melakukan perintah penghentian operasi untuk sementara sampai selesai dibuatnya fasilitas pengolahan limbah.
“Kami sudah melaksanakan inspeksi mendadak terkait aduan pencemaran sungai Cimandiri dan melakukan penghentian sementara operasi penambangan atau galian C, sampai dibuatnya Unit pengolah limbah, diperkuat dengan pembuatan berita acara yang ditandatangai oleh pengusaha tambang,”pungkasnya.(red)
Trending Now
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk membuka penyelidikan terhadap 20 proyek besar di PT PLN (P...
-
Jambi, Wartapembaruan.co.id - Seperti halnya pribahasa "Sedia Payung Sebelum Hujan" mengajarkan kita untuk selalu mempersiapkan se...
-
Pagar Alam, Wartapembaruan.co.id ~ KOMJEN POL (Purn) Susno Duadji, S.H, M.Sc hadiri pengajian di rumah bengkel di Tanjung cermin Pagar Alam...
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Kuasa hukum Theresia Handayani, Anrico Pasaribu, ST., SH., dan Danyel Simamora, SH., dari kantor hukum Anri...
-
Bungo, Wartapembaruan.co.id - Kodim 0416/Bute Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah, secara sederhana bersama Ustadz Saridam, S. ...