Iklan

Lanjutan Gugatan AD/ART Demokrat, Saksi Sebut Kongres Tidak Bahas AD/ART

warta pembaruan
17 September 2021 | 6:17 AM WIB Last Updated 2021-09-16T23:17:39Z
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang ke-2 terkait gugatan kader Partai Demokrat kepada Kemenkumham RI, Kamis (16/9/21).

Gugatan terkait pembatalan AD/ART Partai Demokrat 2020 dan Kepengurusan AHY yang telah disahkan Kemenkumham ini digelar dengan agenda saksi.

Dalam sidang dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN.JKT ini, penggugat menghadirkan 3 saksi yang disebut mengikuti kongres Demokrat yakni Ketua DPC Demokrat Labuan Batu, Muklis Hasibuan; Ketua DPC Tegal, Ayu Palaretin; dan Ketua DPC Ngawi, Isnaini.

Kuasa Hukum Demokrat KLB Deli Serdang, Thamrin Harahap menyebutkan bahwa saat kongres yang digelar oleh Demokrat tidak membahas terkait AD/ART.

"Menurut saksi-saksi tidak ada, hal senada juga disampikan kedua saksi tidak mendapatkan tata tertib dan tidak membahas anggaran dasar," ujarnya usai sidang.

Thamrin menyampaikan bahwa menurut saksi dalam persidangan, bahwa lazimnya  kongres harus menyiapkan tata tertib terjadi kongres. "Harus ada persetujuan apa saja mekanismenya, ini tidak ada dibahas dan perubahan anggaran dasar," paparnya.

"Mereka intinya memberikan keterangan tidak mendapatkan tata tertib dalam kongres dan tidak membahas anggaran dasar," pungkas Thamrin.

Menanggapi singkat, menurut Apriandy Iskandar Dalimunthe yang juga kuasa hukum penggugat meyakini bahwa kesaksian pada persidangan tersebut menguatkan gugatan Demokrat KLB Deli Serdang.

"Menguatkan gugatan kami," tegas Apriandy.

Selanjutnya direncanakan sidang akan digelar dengan mendengarkan keterangan saksi ahli.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lanjutan Gugatan AD/ART Demokrat, Saksi Sebut Kongres Tidak Bahas AD/ART

Trending Now

Iklan