Tegal, Wartapembaruan.co.id -- Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal terus gencar melakukan penangkapan. Kali ini pria asal Desa Jatirokeh Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes berinisial AZ (27) berhasil dibekuk dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,04 gram dan 5000 butir pil heximer, Jumat (3/9/21).
“Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan pil heximer ini kita dapati dari tersangka AZ saat kita tangkap dan dilakukan penggeledahan dirumah tersangka kita juga mendapatkan beberapa gram paket sabubserta pil heximer,” kata Kapolres AKBP Arie Prasetya Syafa'at, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Triyatno, SH, MH.
Adapun kronologis penangkapan dimulai pada saat tim opsnal Satresnarkoba sedang melakukan patroli tepatnya di jalan raya slawi – jatibarang turut Desa Dukuhwaru, Kec. Dukuhwaru, Kab. Tegal sempat melihat gerak gerik (AZ) bersama seorang temannya dari kejauhan terlihat mencurigakan dengan mengendari sepeda motor, setelah mengikuti terlihat seorang temannya tersebut sempat turun dari sepeda motor dang mengambil sebuah barang, karena mencurigakan kemudian tim opsnal satresnarkoba melakukan upaya pengejaran dan penangkapan terhadap keduanya, (AZ) berhasil ditangkap namun seorang temannya berhasil melarikan diri.
Setelah dilakukan penggeledahan berhasil diamankan 2 buah paket barang yang masing-masing berisi Kristal putih diduga sabu dalam bungkus plastik klip putih bening yang dibungkus dengan bekas bungkus adem sari warna hijau.
Selanjutnya tim yang dipimpan Kasat Resnarkoba melakukan penggeledahan dirumah (AZ) desa jatirokeh, didapati lagi paket sabu dan pil heximer.
Dari hasil penggeledahan diamankan barang bukti berupa paket sabu seberat 1,04 gram yang terpecah dari beberapa paket kecil serta 5000 butir pil heximer, ungkap kasat.
Sedangkan untuk tersangka yang melarikan diri, identitas telah kami kantongi, saat ini tim resnarkoba masih melakukan pengejaran, tambahnya.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti satu paket yang berisi kristal putih diduga sabu dalam bungkus plastik klip putih bening yang dibungkus dengan bekas bungkus adem sari warna hijau dengan berat kotor : 0,43 gram, satu paket yang berisi kristal putih diduga sabu dalam bungkus plastik klip putih bening yang dibungkus dengan bekas bungkus adem sari warna hijau dengan berat kotor : 0,46 gram, pil heximer dan satu unit handphone, telah diamankan di Polres Tegal untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenakan dakwaan dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Trending Now
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk membuka penyelidikan terhadap 20 proyek besar di PT PLN (P...
-
Pagar Alam, Wartapembaruan.co.id ~ KOMJEN POL (Purn) Susno Duadji, S.H, M.Sc hadiri pengajian di rumah bengkel di Tanjung cermin Pagar Alam...
-
Palu, Wartapembaruan.co.id – Ketua Umum DPP Pelita Prabu, Tommy, bersama jajaran pengurus dan perwakilan BRP juga Ketua Umum Prabu Center 0...
-
Jambi, Wartapembaruan.co.id ~ Kepolisian Resor Kota Jambi melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) menggelar Konferensi pers ungkap ka...
-
Tanjungpinang: Wartapembaruan.co.id -- Terkait Perobohan Hotel Purajaya Beach Batam, Lembaga Adat Melayu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) me...