Iklan

FPII Setwil Jabar Kecam Keras Intimidasi Yang Dilakukan Oleh Oknum Anggota DPRD Kab. Subang

warta pembaruan
15 September 2021 | 9:44 AM WIB Last Updated 2021-09-15T02:44:30Z
Subang, Wartapembaruan.co.id  - Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Provinsi Jawa Barat mengecam keras dugaan ucapan oknum eks Ketua DPRD dan oknum Anggota DPRD Kabupaten Subang Jawa Barat dengan bernada ancaman kepada wartawan media nusantara-online.id subang, beberapa hari lalu.

Hal tersebut disampaikan Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Provinsi Jawa Barat, Jansen Matondang pada Senin (12/09/2021), menyikapi viralnya berita di media online atas dugaan penghinaan bahkan berakibat dengan dugaan pengancaman kepada wartawan media nusantara-online.id, MN.

Karena sudah jelas bahwa dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya, setiap wartawan yang bertugas dipayungi serta dilindungi oleh UU PERS No. 40 tahun 1999 dan dilengkapi dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berlaku. Namun terkadang dalam mencari, menggali dan membuat sebuah berita, tidak sedikit hambatan di lapangan yang diterima oleh seorang Wartawan seperti tindakan pengusiran, penolakan, pengancaman dan sebagainya.

Padahal dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat dua (2) jelas dikatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Dan pada ayat tiga (3) nya pun dikatakan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sedangkan dalam aturan pasal 18 dikatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Menurut Jansen, apapun bentuknya, menghalang-halangi kegiatan yang akan dilakukan oleh wartawan dalam mencari berita, itu tidak bisa dibenarkan, "kan hal itu pelarangan berarti sama dengan menghambat tugas jurnalis. Yang ranahnya itu pidana sesuai dengan UU PERS No.40 Tahun 1999," tegasnya.

"Apalagi hal tersebut dilakukan oleh seorang Anggota Dewan, yang nota bene sangat memahami betul akan  konsekuensinya bila melanggar UU," ucap Jansen saat dihubungi oleh media melalui sambungan teleponnya.

Kami mengecam keras tindakan serta nada ancaman yang dilakukan orang tua MJM dan anggota DPRD Subang kepada wartawan, setelah sebelumnya  wartawan nusantara online ini memberitakan kejadian yang berjudul 'Terkait Keluhan Masyarakat Oknum Anggota DPRD Kabupaten Subang Halang-halangi Tugas Jurnalis".

"Kami sangat menyayangkan pernyataan yang dikeluarkan oleh oknum anggota DPRD Kab.Subang tersebut, seharusnya tidak boleh berbicara seperti itu karena tugas wartawan adalah mengkonfirmasi sesuai dengan yang telah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999. Seharusnya bilamana keberatan dengan pemberitaan tersebut, oknum anggota DPRD tersebut dapat membuat 'Hak Jawabnya' terlebih dahulu kepada media tersebut," ungkap Jansen menyayangkan.

Dan atas kejadian itu, wartawan tersebut merasa trauma dan ketakutan, hingga kemudian melapor ke Mapolres Subang. "Saya berharap Polres Subang dapat memproses kejadian ini dengan baik, sehingga kedepannya tidak ada lagi intimidasi-intimidasi lain yang dirasakan rekan-rekan wartawan khususnya di daerah Subang," ujar Jansen mengakhiri.

Sumber: FPII Setwil Jawa Barat
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • FPII Setwil Jabar Kecam Keras Intimidasi Yang Dilakukan Oleh Oknum Anggota DPRD Kab. Subang

Trending Now

Iklan